Beredarnya surat kesimpulan rapat kerja atau rapat dengar pendapat yang memutuskan penundaan Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 30 Maret lalu, telah memunculkan perbincangan publik baru di tengah masa pandemi corona. Tiga alternatif penundaan pun sudah mulai diajukan sebagai kelanjutan dari keputusan itu.
Di sisi lain, kondisi daerah pun sudah seperti setabuh sepenarian dengan keputusan penundaan, sebab penyebaran virus ini terus meningkat dari waktu ke waktu. Hingga 4 April 2020, data tentang kasus Covid-19 di Indonesia tercatat sudah menyebar ke 32 provinsi di Indonesia. Tabel di bawah ini menggambarkan lebih spesifik jumlah kasus corona yang ada di setiap provinsi.
Tabel 1. Jumlah Kasus Corona per Provinsi, 4 April 2020
Lantas, langkah untuk menunda penyelengaran adalah pilihan yang terhitung tepat di kondisi sekarang. Sebab, sejumlah daerah yang memiliki kasus positif juga dijadwalkan untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Sebut saja seperti Provinsi Jawa Barat, yang mulanya akan melaksanakan pemilihan di delapan wilayahnya (7 kabupaten dan 1 kota) di tahun ini. Padahal, merujuk pada data yang ada di Tabel 1, kasus positif di daerah tersebut sudah mencapai angka 247 atau sekitar 12 persen dari total kasus di Indonesia.
Hal yang serupa juga ditemui di Provinsi Jawa Tengah, yang direncanakan akan melaksanakan pemilihan di 21 wilayahnya (17 kabupaten dan 4 kota). Jika kembali disandingkan dengan Tabel 1, diketahui bahwa kasus positif corona di Provinsi Jawa Tengah sudah mencapai enam persen dari total nasional. Begitu pula dengan Provinsi Jawa Timur, yang seharusnya melaksanakan pemilihan di 19 wilayahnya (16 kabupaten dan 3 kota) pada bulan September 2020 mendatang. Padahal, kasus positif corona di kawasan ini juga terhitung besar dengan mencapai angka tujuh persen, atau sebanyak 152 kasus.
Dari 270 lokasi yang rencananya akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, hanya Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Gorontalo yang masih memiliki nol kasus. Tentu kenihilan ini tetap harus diwaspadai, bukan malah digunakan sebagai argumen untuk tetap memaksakan pelaksanaan pemilihan.
Sebab, jika kita kembali merujuk pada data penyebaran yang sudah ada, ditemukan bahwa jumlah kasus yang mulanya didominasi secara besar oleh DKI Jakarta, perlahan mulai ‘membagi’ porsinya dengan kawasan lain di Indonesia. Grafik 1 di bawah menyuguhkan tren tersebut secara lebih spesifik.
Grafik 1. Tren Penyebaran ‘dari’ Jakarta ke Daerah Lain (Maret 2020)
Di bulan Maret 2020 terdapan tren yang cukup signifikan, di mana awalnya kasus corona hanya ditemui di DKI Jakarta. Namun, secara gradual porsi ini pun mengalami pergeseran ke daerah lain. Hal ini tentunya tidak bisa dibaca melalui kacamata angka semata, sebab faktor-faktor lain seperti interaksi sosial, mobilitas, hingga kebijakan juga turut mempengaruhi.
Akan tetapi, terlepas dari beragam faktor yang mempengaruhi penyebaran virus corona, angka di Grafik 1 tetaplah sebuah kenyataan. Oleh karena itu, kenyataan keras ini harus tetap diingat, agar pilihan penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 didasari dengan kalkulasi yang empirik dan rasional terhadap kondisi yang ada.
Langkah Selanjutnya
Setelah disuguhkan oleh realitas yang juga memiliki muatan ancamannya sendiri, apa yang selanjutnya perlu dilakukan terhadap keputusan penundaan Pilkada 2020? Untuk sementara ini, kita bisa kembali merujuk pada surat kesimpulan rapat kerja atau rapat dengar pendapat yang sempat disinggung di awal tulisan.
Poin keempat pada surat kesimpulan berisi permintaan dari Komisi II DPR RI kepada kepala daerah untuk bisa merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan wabah corona. Dengan melihat kondisi saat ini, dan kemungkinan masih berlanjutnya penyebaran virus ini untuk beberapa waktu yang akan datang, penindaklanjutan dari permintaan ini patutnya segera dilaksanakan.
Salah satu cara mewujudkannya adalah dengan mendorong pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Pemerintah Pusat. Hal ini juga tertera di poin ketiga surat kesimpulan rapat kerja. Dengan hadirnya Perppu mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, tindakan realokasi dana kemudian memiliki payung hukum untuk dapat diimplementasikan.
Menyuarakan pentingnya Perppu sebagai payung hukum dalam konteks penundaan Pilkada 2020 akan sangat baik ketika melibatkan banyak elemen masyarakat. Agar isu ini tidak hanya berhenti di kalangan yang memiliki ketertarikan pada isu pemilu saja. Sebab, pembentukan Perpu juga berkelindan dengan proses realokasi dana untuk penanggulangan Covid-19, yang saat ini masih menjadi problem yang genting di negara kita.
Rifqi Rachman
Peneliti Bidang Politik
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
rifqi@theindonesianinstitute.com