JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar menilai bahwa komunikasi publik yang dilakukan pemerintah dalam menangani Covid-19 tidak jelas.
“Kendala penanganan wabah Covid-19 dari sisi pemerintah, tidak hanya berawal dari keterlambatan merespons Covid-19, namun juga masalah komunikasi publik yang tidak jelas dan terkadang bertentangan satu sama lain,” ujar Adinda dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
Bukti paling terbaru, kata dia, tampak dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut dia, isi Permenhub 18/2020 tersebut ambigu tentang pembatasan penggunaan alat transportasi pribadi dan umum.
“Di satu sisi, di Pasal 11 Ayat 1 huruf c, membatasi penggunaan kendaraan roda dua hanya untuk mengangkut barang, namun di huruf d malah memungkinkan pengangkutan orang dengan protokol ketat,” kata dia.
Dari keterangan itu, katanya, sudah jelas bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Permenhub juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), serta Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah diterapkan seperti di Provinsi DKI Jakarta dan sebagian Jawa Barat serta Banten.
“Dengan kata lain, pemerintah harus membenahi koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan yang dihasilkan sinkron serta mendukung pelaksanaan PSBB,” kata dia.
Namun, jika mencermati isi Permenhub, sebenarnya dapat dikatakan bahwa tidak ada pertentangan dengan Permenkes atau Pergub.
Sebab, Permenhub menegaskan bahwa angkutan sepeda motor berbasis aplikasi hanya dapat mengangkut barang. Ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c.
Namun, Kemenhub kemudian menyatakan bahwa ojek online dapat mengangkut penumpang berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) huruf d.
Padahal, ayat itu hanya mengatur tentang ketentuan umum mengenai sepeda motor, dan tidak spesifik mengatur soal ojek online.
Bunyi aturan itu:
“Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
- aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
- melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan;
- menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/12455931/permenhub-dinilai-jadi-bukti-pemerintah-punya-masalah-komunikasi-publik?page=all#page3