Risiko keamanan para tenaga kesehatan saat pandemi virus Corona (Covid-19) menjangkit harus menjadi perhatian. Dilansir dari catatan Kementerian Kesehatan (16/3), telah ada seorang tenaga kesehatan yang terpapar oleh Covid-19 dan kemudian meninggal. Sebagai respons terhadap hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah melakukan pelacakan kontak dan mendorong perlindungan diri bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada rumah sakit infeksi.
Namun, permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Isu keterpaparan tenaga kesehatan terhadap Covid-19 memang telah terjadi di berbagai negara. Di Italia, setidaknya terdapat 2.629 tenaga kesehatan yang telah terinfeksi Covid-19 sejak Februari dan mewakili 8.3 persen dari seluruh kasus (Al Jazeera, 18/3). Di Cina, seperti dilansir dari Business Insider (4/3), hampir 3400 tenaga kesehatan terinfeksi Covid-19 dan 13 diantaranya meninggal.
Riset yang dipublikasikan oleh Journal of the American Medical Association pada awal bulan Februari lalu, mengatakan bahwa ditemukan dari 138 pasien Covid-19 yang ditelaah di satu rumah sakit di Cina, 29 persen di antaranya adalah tenaga kesehatan. Bahkan, ada satu kasus yang menunjukkan bahwa satu pasien yang masuk ke rumah sakit di Provinsi Wuhan telah menginfeksi setidaknya 10 tenaga kesehatan.
Kerentanan para tenaga kesehatan selama penjangkitan pandemi Covid-19 ini memang sangat beralasan. Selain Covid-19 sangat menular, tenaga kesehatan akan terpapar partikel dari virus lebih banyak dari masyarakat umumnya. Kemudian, mereka harus mengalami kekurangan cadangan alat-alat medis seiring meningkatnya gelombang jumlah pasien. Para tenaga kesehatan pun harus menghadapi berbagai tekanan dan jam-jam panjang yang membuat sistem kekebalan tubuh mereka lebih rentan daripada biasanya. Kekurangan data dan informasi terkait dengan paparan pandemi Covid-19 dan penanganannya pun menjadi tantangan (Business Insider, 4/3).
Di Amerika Serikat, sebuah survei yang dilakukan oleh National Nurses United (2020) menunjukkan bahwa 44 persen perawat mengatakan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) menyediakan informasi untuk mengidentifikasi kasus potensial Covid-19. Namun, hanya 19 persen dari 6.500 perawat dari 48 negara bagian yang tahu apakah faskes mereka memiliki kebijakan untuk menangani masalah jika tenaga kesehatan memiliki potensi terekspos virus.
Belum lagi, laporan tersebut mengungkapkan bahwa hanya 29 persen perawat yang mengetahui bahwa faskes mereka memiliki rencana untuk mengisolasi pasien terduga (suspect) terkena virus. Sementara, 58 persen lainnya mengetahui bahwa faskes telah melakukan pemindaian catatan perjalanan bagi seluruh pasien dengan gejala-gejala yang timbul untuk menilai level risiko dari keterpaparan virus.
Di berbagai negara, perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga menjadi catatan penting. Misalnya, ahli kesehatan publik Italia, Nino Cartabellotta, mengatakan bahwa angka aktual dari kasus Covid-19 sebenarnya jauh lebih besar, karena tenaga kesehatan tidak selalu melalui serangkaian ukuran tes dan perlindungan yang memadai di rumah sakit. Padahal, personil tenaga kesehatan di lini terdepan harus mendapatkan perlindungan yang memadai (Al Jazeera, 18/3).
Kasus lain di Iran, tenaga kesehatan di sana mengeluh kekurangan cadangan piranti kesehatan. Dilansir dari Rferl.org (9/3), tenaga kesehatan di Iran sangat membutuhkan alat pelindungan wajah (masker N95), alkohol disinfektan, sarung tangan dan lain-lain. Keterbatasan sumber daya ini membuat para tenaga kesehatan, terutama perawat, memiliki risiko besar terpapar virus. Melihat kondisi di atas, perlindungan hak tenaga kesehatan saat adanya outbreak pandemi Covid-19 menjadi tantangan hebat.
Urgensi Melindungi Hak Tenaga Kesehatan di Indonesia
Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia merangkak naik per tanggal 19 Maret. Dilansir dari Kementerian Kesehatan (19/3), tercatat 309 kasus pasien positif Covid-19 dan 25 orang di antaranya meninggal dunia. Dari jumlah kasus tersebut, jumlah pasien terbesar tersebar di DKI Jakarta (210 kasus), Banten (27 kasus), Jawa Barat (26 kasus), Jawa Tengah (12 kasus), dan Jawa Timur (9 kasus). Lainnya tersebar di berbagai provinsi dengan total pasien sembuh secara nasional mencapai 15 orang.
Di balik angka-angka tersebut, catatan mengenai kesiapan para faskes dan tenaga kesehatan menjadi pertanyaan besar. Beberapa kritik yang muncul ialah terkait dengan desakan untuk melengkapi para tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD), terutama di garis terdepan. Hal tersebut terkait dengan salah satu kasus petugas medis di RSUD Soekardjo Kota Tasikmalaya yang menggunakan jas hujan saat membawa pasien suspect Covid-19 (Katadata, 10/3).
Terkait hal ini, kepastian akan adanya cadangan kelengkapan medis harus menjadi giat, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun fasilitas kesehatan terkait seiring dengan penambahan jumlah kasus di berbagai daerah. Institusi terkait harus memastikan bahwa wewenang untuk mengatur pasokan kelengkapan medis, mengatasi penimbunan dan penyalahgunaan maupun merespons panic buying.
Selain pembekalan alat pelindung bagi para petugas di garis terdepan, ketersediaan data dan informasi terkait dengan penanganan penjangkitan Covid-19 harus merata ke seluruh para aktor yang terlibat dalam penanganan, baik tenaga kesehatan (dokter, perawat) maupun petugas terkait lainnya. Di tingkat para petugas medis, panduan terkait dengan penanganan Covid-19 pun harus diperhatikan dengan seksama. Catatan survei di Amerika Serikat di atas menjadi menarik bahwa informasi terkait pun belum merata di tingkat tenaga keperawatan.
Di samping itu, protokol yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan kebersihan para tenaga kesehatan perempuan. Seperti dilansir dari World Health Organization (WHO), sekitar 70 persen dari para pekerja di sektor kesehatan dan sosial adalah perempuan. Permasalahan perlindungan hak tenaga kesehatan yang harus diantisipasi adalah terkait dengan kebutuhan hygiene para tenaga kesehatan perempuan di garis terdepan.
Belajar dari Cina, para tenaga kesehatan perempuan harus menghadapi jam-jam panjang menangani Covid-19 tanpa istirahat, makan maupun menggunakan toilet (BBC Indonesia, 9/3). Para tenaga kesehatan perempuan, terutama perawat, yang sedang dalam masa menstruasi pun harus berhadapan dengan situasi bahaya dalam pekerjaan mereka selama menangani pasien Covid-19. Situasi tersebut turut menyita perhatian publik dan akhirnya mendorong adanya kampanye Coronavirus Sister Support untuk memberikan produk-produk kesehatan kepada para tenaga kesehatan perempuan yang bekerja di garis terdepan di wilayah Hubei.
Pandemi Covid-19 memang menjadi medan tempur yang cukup keras bagi siapapun, baik pemerintah, para tenaga kesehatan maupun masyarakat secara umum. Namun, persoalan perlindungan tenaga kesehatan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap dari mereka siap untuk menghadapi medan tersebut. Mengutip dari pernyataan pers Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, “Kita tidak dapat menghentikan Covid-19 tanpa melindungi petugas kesehatan terlebih dahulu.” Di sini, letak perlindungan bagi para tenaga kesehatan memang harus benar-benar diindahkan.
Nopitri Wahyuni
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research