Penyebab Melencengnya Target Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2021

Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mengumumkan data bahwa perekonomian Indonesia pada kuartal III-2021 hanya tumbuh sebesar 3,51 persen secara year-on-year (y-o-y) dan mengalami perlambatan dari pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 yang tumbuh sebesar 7,07 persen (y-o-y). Tidak hanya Menteri Keuangan yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal-III 2021, namun sejumlah tokoh dan pengamat ekonomi juga memprediksi bahwa perekonomian RI kuartal III mengalami pelemahan dari kuartal III. Diantaranya adalah Gubernur Bank Indonesia, Perry Wijaya, yang optimis pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5 persen secara y-o-y, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang memprediksi pertumbuhan ada pada titik 3,9 hingga 4,3 persen, dan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal III sekitar 3-4 persen (Kumparan.com, 5/11/2021).

Melambatnya perekonomian Indonesia pada kuartal III-2021 tidak terlepas dari kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin melonjak. Kasus lonjakan diperparah dengan adanya varian virus baru yang berasal dari India, yaitu varian Delta yang menyebar di seluruh dunia hingga masuk ke Indonesia. Data Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa dari pemeriksaan whole genome sequencing terhadap 7.854 sekuens virus corona di Indonesia yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 17 Oktober 2021, sebanyak 4.021 sekuens merupakan varian Delta. Sejumlah 53,8 persen berada di Pulau Jawa yaitu 2.164 sekuens, disusul dengan Kalimantan 623 sekuens, kemudian Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Bali, serta Papua dan Maluku sebanyak 164 sekuens.

Akibat meluasnya varian Delta tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai dari 3 Juli 2021. Aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (news.detik.com, 2/7/2021).

Tempat-tempat yang diberlakukan pembatasan diantaranya adalah stasiun angkutan umum, tempat rekreasi, tempat kerja, dan pusat perbelanjaan. Data dari Google COVID-19 Mobility, semua tempat tersebut mengalami penurunan aktivitas masyarakat baik antar kuartal II-2021 ke kuartal III-2021, maupun dari kuartal III-2020 ke kuartal III-2021. Akibatnya, geliat ekonomi secara nasional juga menurun karena status PPKM darurat dari pusat kota hingga level kabupaten.

Walaupun perekonomian secara nasional mengalami perlambatan karena turunnya tingkat mobilitas masyarakat, BPS menunjukkan terjadi peningkatan penjualan kendaraan bermotor baik quartal to quartal (q-to-q) maupun year on year (y-on-y). Penjualan sepeda motor pada kuartal III-2021 meningkat sebesar 28,76 persen dari kuartal III-2020. Begitu pula secara q-to-q, terjadi peningkatan penjualan sepeda motor dari kuartal II-2021 ke kuartal III-2021 sebesar 15,65 persen. Sedangkan untuk penjualan mobil secara wholesale (penjualan sampai tingkat dealer) juga meningkat hingga 110,65 persen dari kuartal III-2020 ke kuartal III-2021. Peningkatan tajam penjualan mobil tersebut disebabkan oleh adanya insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas pada pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi pada sisi konsumsi (BPS, 2021).

Adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat karena melonjaknya kasus COVID-19 tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 secara y-on-y baik menurut lapangan usaha maupun menurut pengeluaran mengalami perlambatan. Sebesar 66,42 persen Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III-2021 didominasi oleh sektor industri, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Sedangkan, PDB berdasarkan pengeluaran, 83,54 persen PDB kuartal III-2021 berasal dari sektor konsumsi rumah tangga dan investasi.

Melencengnya target pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2021 oleh beberapa ahli dianggap hal biasa. Secara umum, para ahli sudah menduga bahwa pertumbuhan ekonomi pada kuartal ini mengalami pelemahan akibat PPKM darurat yang diberlakukan mulai bulan Juli 2021. Hal biasa yang dimaksudkan adalah perekonomian masih pada jalur positif dan roda perekonomian Indonesia masih tergolong normal.

Meskipun demikian, pelemahan perekonomian tidak bisa disepelekan mengingat pandemi masih berada di sekitar kita. Ancaman virus corona yang akan bermutasi dengan penularan yang lebih cepat tidak terhindarkan apabila penanganan tidak dilakukan secara maksimal apalagi pada kuartal IV-2021 ada peringatan Natal dan Tahun Baru yang meningkatkan mobilitas masyarakat. PPKM yang diberlakukan sejak bulan Juli 2021 dinilai berhasil menurunkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari keterisian pasien di rumah sakit dan kasus meninggal yang sudah menurun. Oleh karenanya, PPKM saat ini sudah diberlakukan pelonggaran seperti angkutan umum yang sudah boleh beroperasi dan berkapasitas penuh, dibolehkannya retail dan restoran untuk makan di tempat, dan syarat perjalanan yang berangsur dimudahkan.

Penurunan kasus yang telah terjadi bukan hanya karena diberlakukannya PPKM darurat di beberapa daerah yang berzona merah. Tetapi juga dikarenakan oleh tersalurnya anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan juga semakin gencarnya vaksinasi walaupun belum merata. Anggaran PEN digunakan untuk sektor kesehatan seperti pembelian obat-obatan bagi pasien dan insentif perawat serta pendistribusian vaksin.

Rekomendasi Kebijakan

Menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi yang melemah pada kuartal III-2021, pemerintah perlu menguatkan dan membuat kebijakan minimal untuk mempertahankan kondisi pertumbuhan ekonomi yang positif pada kuartal berikutnya. Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Kesehatan perlu menyepakati strategi bersama dalam pemulihan ekonomi dan pemulihan kesehatan. Vaksinasi yang merata adalah kunci untuk membentuk herd immunity masyarakat untuk meminimalisir tingkat kematian akibat COVID-19. Pemerataan vaksinasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan anggaran PEN, sehingga Menteri Keuangan perlu memaksimalkan realisasi klaster kesehatan dan klaster perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat berpendapatan menengah bawah.

Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu meminta pendapat dari para epidemiolog untuk memproyeksi kemungkinan persebaran virus corona varian delta maupun varian-varian lain agar penanganan lebih maksimal untuk menghadapi serangan gelombang ketiga. Kemudian, dikomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengkaji apakah perlu diberlakukan pembatasan mobilitas kembali atau tidak.

Peningkatan penjualan mobil dan motor yang disebabkan oleh insentif PPnBM menjadi sebuah peringatan untuk jangka panjang. Adanya peningkatan jumlah kendaraan di jalanan tentunya akan mempengaruhi kualitas udara. Untuk itu, Kementerian Perhubungan perlu bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyeleksi dan memaksimalkan pengujian emisi bagi kendaraan bermotor agar memberikan kontribusi dalam memperbaiki kualitas udara di Indonesia terutama wilayah padat penduduk.

 

Nuri Resti Chayyani
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
nurirestic@theindonesianinstitute.com

Komentar