Apakah Rancangan Undang-Undang Patut Dirahasiakan?

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hadir kembali menjadi atensi publik setelah pembahasannya yang sempat mati suri sejak tahun 2019, pembahasan mengenai RUU KKS bergulir kembali pada pertengahan tahun 2026 dan hadir sebagai salah satu peraturan Prolegnas. Pemerintah bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas kembali rancangan regulasi yang bertujuan memperkuat tata kelola keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman terhadap ruang digital, mulai dari serangan digital, kebocoran data, hingga gangguan terhadap infrastruktur informasi kritis.

Di tengah proses tersebut, Ketua Komisi I DPR menyatakan bahwa draf terbaru RUU KKS untuk sementara tidak akan dipublikasikan kepada masyarakat karena pembahasannya masih bersifat dinamis dan dikhawatirkan memicu polemik sebelum substansinya benar-benar matang (CNN Indonesia, 2026).

Pertimbangan tersebut terang mengingat keamanan siber berkaitan dengan kepentingan strategis negara. Namun, ketika yang sedang disusun adalah sebuah undang-undang yang akan mengatur tata kelola ruang digital, muncul pertanyaan yang mengusik akal: sejauh mana kerahasiaan dalam proses penyusunannya dapat dibenarkan? Hal ini esensial karena RUU KKS tidak hanya mengatur aspek teknis pertahanan siber.

Berdasarkan draf lama yang pernah beredar, RUU ini memuat pengaturan mengenai Tim Tanggap Insiden Siber, Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), pemantauan ruang siber, hingga hadirnya klausul Badan Siber Republik Indonesia sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan ketahanan siber. Dengan kata lain, RUU KKS akan menjadi dasar hukum bagi tata kelola keamanan siber nasional yang berdampak pada pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sebagai pengguna ruang digital.

Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis yang mendefinisikan keamanan siber sebagai upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber beserta aset informasi dari ancaman yang bersifat teknis maupun sosial. Definisi tersebut menandakan bahwa keamanan siber tidak hanya berkaitan dengan perlindungan negara, tetapi juga menyangkut tata kelola berbagai aktor dan pihak terkait yang beraktivitas di ruang digital (Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023; DDRN, 2025).

Dengan cakupan yang demikian luas, kualitas substansi RUU KKS sangat dipengaruhi oleh proses pembentukannya. Keamanan siber merupakan bidang yang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan, cloud computing, hingga Internet of Things. Oleh karena itu, penyusunan regulasi tidak cukup hanya mengandalkan perspektif pemerintah. Masukan dari akademisi, komunitas keamanan siber, pelaku industri digital, penyelenggara sistem elektronik, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan bahwa ketentuan yang disusun dapat diterapkan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, melindungi kebebasan sipil dalam ranah digtial, serta tidak menimbulkan perkara baru di kemudian hari.

Keterbukaan dalam proses pembentukan RUU juga merupakan amanat hukum. Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menetapkan keterbukaan sebagai salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pembentukan peraturan, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan, harus dilakukan secara transparan dan terbuka agar seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan.

Prinsip tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan konsep meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Mahkamah menyatakan bahwa partisipasi masyarakat tidak boleh bersifat formalitas, tetapi harus memenuhi tiga unsur, yaitu right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak agar pendapat dipertimbangkan), dan right to be explained (hak memperoleh penjelasan atas tindak lanjut masukan).

Keterbukaan sejak awal juga dapat mencegah munculnya resistensi publik akibat substansi yang baru diketahui ketika pembahasan telah memasuki tahap akhir. Semakin dini masyarakat memperoleh akses terhadap rancangan regulasi, semakin besar peluang terjadinya dialog yang substantif serta perbaikan norma sebelum undang-undang disahkan.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu membedakan secara tegas antara informasi yang bersifat strategis dengan substansi regulasi yang memang seharusnya terbuka untuk dibahas. Sejalan dengan asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, masyarakat berhak memperoleh akses terhadap naskah akademik dan substansi RUU.

Akses tersebut menjadi prasyarat bagi pelibatan publik yang bermakna, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui isi RUU setelah pembahasan selesai, tetapi juga memiliki kesempatan untuk memberikan masukan pada tahap penyusunan, pembahasan bersama DPR dan Presiden, hingga persetujuan bersama.

Dengan demikian, proses legislasi tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, akuntabel, dan memiliki legitimasi publik.

 

Afifah Fitriyani Oceanto
Peneliti Bidang Hukum
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

Komentar