Melihat Penyelenggaraan Open Data Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) kembali mengeluarkan publikasi Indonesia 2022. Salah satu topik tahun ini mengangkat judul “Melihat Penyelenggaraan Keterbukaan Data Pemilu Terbuka Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024”, yang ditulis oleh Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program TII. Studi ini dilakukan dengan metodologi kualitatif dengan metode studi pustaka.

Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kemajuan dalam penyelenggaraan keterbukaan data pemilu di Indonesia. Di sisi lain, masih terdapat tantangan yang harus dibenahi oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Penelitian ini juga menghasilkan beberapa poin rekomendasi kebijakan yaitu, pertama, KPU perlu untuk membuka data-data pemilu yang belum tersedia daring dan disajikan dalam satu portal. Jika mengacu pada 16 data kunci pemilu versi NDI-OEDI, ada beberapa data pemilu Indonesia yang belum tersedia daring atau sudah tersedia, tetapi belum sesuai prinsip-prinsip data pemilu terbuka, seperti ketepatan waktu; granularity; discoverability; kelengkapan dalam satu bundel; serta penerapan lisensi perlu diperbaiki untuk data-data kunci pemilu. Data-data tersebut juga perlu terintegrasi dalam satu portal, sehingga memudahkan masyarakat dalam proses pemanfaatannya.

Kedua, mendorong KPU untuk meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya keterbukaan data pemilu dan PKPU Nomor 5 Tahun 2021, baik dalam lingkungan internal KPU di level pusat maupun daerah, maupun para pemangku kepentingan terkait di luar KPU yang juga perlu memahami mengenai SPBE di KPU ini.

Ketiga, mendorong KPU untuk melakukan peningkatan kapasitas SDM agar dapat mendukung implementasi keterbukaan data pemilu. Dalam hal ini, KPU juga dapat bekerja sama dengan pihak lain, seperti komunitas IT atau pihak swasta yang relevan, universitas, serta lembaga masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu pemilu dan demokrasi, maupun open data. Selain itu, perlu dipastikan juga adanya proses berbagi ilmu pengetahuan antar pegawai KPU, sehingga rotasi pegawai tidak mejadi faktor penghambat.

Keempat, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan percepatan terkait pemerataan internet untuk mendukung penerapan data pemilu terbuka dalam rangka Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang. Diharapkan rekomendasi kebijakan ini dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan khususnya KPU guna memperkuat penyelenggaraan keterbukaan data pemilu di Indonesia.

 

Selamat membaca.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [506.79 KB]

Komentar