Melihat Kekuatan Politik di Provinsi Papua Barat Daya

Setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan tiga provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua, pada tanggal 17 November 2022, DPR RI kembali mengesahkan pembentukan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat, yaitu Provinsi Papua Barat Daya. Untuk itu, tulisan ini mencoba untuk melihat kekuatan partai politik di provinsi baru tersebut berdasarkan hasil pemilu tahun 2019.

Kekuatan Partai Politik di Provinsi Papua Barat

Pada pemilu legislatif tahun 2019 lalu, Provinsi Papua Barat hanya terdiri dari satu daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi tiga kursi di DPR RI, yang dimenangkan oleh Harvey B. Malaihollo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Robert Joppy Kardinal dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Rico Sia dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Dari ketiga partai yang mendapatkan kursi tersebut, maka Partai Nasdem menjadi partai dengan perolehan suara tertinggi, yaitu sebesar 18,16 persen.

Grafik 1. Kekuatan Partai Politik di Provinsi Papua Barat Berdasarkan Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2019

Sumber: diolah dari data KPU RI

Di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Partai Nasdem, Golkar, dan PDIP juga menjadi partai politik dengan perolehan kursi terbanyak, yaitu Golkar dengan delapan kursi dan PDIP serta Nasdem dengan 7 kursi.

Grafik 2. Perolehan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Berdasarkan Hasil Pemilu Tahun 2019

Sumber: https://dprpb.dpr.papuabaratprov.go.id/

Kekuatan Partai Politik di Provinsi Papua Barat Daya

Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat memiliki satu kota dan lima Kabupaten, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat. Untuk itu, penulis mencoba untuk melihat kekuatan partai politik berdasarkan satu kota dan lima kabupaten tersebut.

Di Kota Sorong, Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan suara tertinggi, yaitu 19,23 persen. Diikuti oleh PDIP diurutan kedua dengan 17,84 persen dan Partai Nasdem diurutan ketiga dengan 16,46 persen. Di Kabupaten Sorong, Partai Golkar mendominasi dengan 28,8 persen, sedangkan PDIP di peringkat kedua dengan 15,43 persen serta Partai Demokrat di peringkat ketiga dengan 12,81 persen. Di Kabupaten Sorong Selatan, Golkar kembali menang dengan perolehan suara sebesar 30,42 persen, lalu Nasdem di peringkat kedua dengan 26,54 persen, serta PDIP dengan 14,46 persen.

Di Kabupaten Maybrat, PDIP menang telak dengan perolehan suara sebesar 69,14 persen. Di peringkat kedua terdapat partai Nasdem dengan 10,36 persen dan partai Golkar di peringkat ketiga dengan 9,76 persen. Di Kabupaten Tambrauw, Partai Nasdem yang paling banyak memperoleh suara dengan 26,68 persen, lalu diikuti oleh Partai Golkar dengan 18,91 persen dan Partai Demokrat dengan 16,93 persen. Di Kabupaten Raja Ampat, Partai Demokrat yang memperoleh suara paling banyak dengan 28,68 persen. Sedangkan Partai Golkar berada di peringkat dua dengan 20,44 persen dan diikuti oleh Partai Nasdem dengan 9,92 persen.

Grafik 3. Kekuatan Politik di Provinsi Papua Barat Daya Berdasarkan Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2019

Sumber: Diolah dari data KPU RI

Berdasarkan grafik diatas, dapat dikatakan bahwa Partai Golkar menjadi partai politik terkuat di Provinsi Barat Daya, dengan perolehan suara tertinggi di tiga wilayah yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Sorong Selatan. Selain itu, partai Golkar juga selalu masuk ke dalam tiga besar di wilayah lainnya, seperti peringkat tiga di Kabupaten Maybrat dan peringkat dua di Kabupaten Tambrauw serta Kabupaten Raja Ampat.

Peta Politik di Provinsi Papua Barat Pasca Pemekaran

Melalui pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, praktis Provinsi Papua Barat menyisakan tujuh wilayah, yaitu Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Di Kabupaten Fakfak, Partai Nasdem memiliki perolehan suara terbanyak dengan 16,86 persen. Di Kabupaten Kaimana, Partai Demokrat mendominasi dengan 22,06 persen. Di Kabupaten Manokwari, Partai Gerindra memenangi perolehan suara dengan 18,54 persen. Di Kabupaten Manokwari Selatan, PDIP menjadi partai dengan perolehan suara tertinggi yaitu 24,32 persen. Di Kabupaten Pegunungan Arfak, Partai Nasdem unggul dengan suara mayoritas yaitu sebesar 48,47 persen. Di Kabupaten Teluk Bintuni, Partai Nasdem unggul dengan 23,03 persen. Sedangkan di Kabupaten Teluk Wondama, Partai Golkar unggul dengan 21,67 persen.

Tabel 1. Kekuatan Politik di Provinsi Papua Barat Pasca Pemekaran Berdasarkan Hasil Pemilu Tahun 2019

 

Sumber: Diolah dari data KPU RI

Berdasarkan tabel diatas, maka Partai Nasdem paling diuntungkan dari adanya pemekaran tersebut. Hal ini terlihat dari Nasdem memiliki perolehan suara teranyak di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Fakfak, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni. Bahkan, Partai Nasdem juga berada di peringkat dua di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Teluk Wondama. Praktis, wilayah yang bukan menjadi basis Partai Nasdem hanya di Kabupaten Kaimana.

Konsekuensi Politik

Dengan dimekarkannya Provinsi Papua Barat yang berdampak pada bertambahnya satu provinsi yaitu Provinsi Papua Barat Daya, maka menimbulkan beberapa konsekuensi politik. Pertama, pergeserab peta politik. Sebelum pemekaran, partai terkuat di Provinsi Papua Barat adalah Partai Nasdem. Setelah dimekarkan, Partai Nasdem tetap menjadi partai terkuat di Provinsi Papua Barat. Meski demikian, Partai Golkar yang semula berada diperingkat kedua, diprediksi akan mengalami penurunan suara karena basis suara Partai Golkar kini berada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Sehingga, jika mengacu pada hasil pemilu 2019, Partai Golkar menjadi partai politik terkuat di Provinsi Papua Barat Daya.

Kedua, perubahan dapil yang berdampak pada perubahan kursi di DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten. Jika mengacu pada Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dijelaskan bahwa jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR RI paling sedikit tiga kursi dan paling banyak sepuluh kursi. Maka, dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya, jumlah kursi di DPR RI akan bertambah minimal 3 kursi. Hal ini juga mengikuti perubahan jumlah kursi di DPRD Provinsi serta Kabupaten Kota Pasca pemekaran. Selain itu, jumlah kursi di DPD RI juga akan berubah. Jika mengacu pada Pasal 196 UU Pemilu, dijelaskan bahwa jumlah kursi anggota DPD RI untuk setiap provinsi berjumlah empat. Artinya, akan ada empat kursi tambahan di DPD RI.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang dirasa perlu untuk diubah. Meski demikian, untuk kembali merevisi UU Pemilu dirasa cukup sulit untuk direalisasikan saat ini mengingat pemilu sudah semakin dekat. Pasalnya, terdapat kekhawatiran akan perubahan pasal-pasal lainnya dalam UU Pemilu mengingat tahapan pemilu saat ini sudah dimulai. Oleh karena itu, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dirasa dapat menjadi solusi sebelum nantinya UU Pemilu direvisi.

Apapun yang nantinya akan dilakukan DPR RI ataupun Pemerintah dalam menyikapi konsekuensi dari pemekaran di Provinsi Papua Barat Daya, kepastian hukum perlu untuk diberikan dengan cepat dan tepat mengingat waktu yang semakin sempit. Dengan begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Yang terpenting, payung hukum terkait pemilu di provinsi baru perlu untuk dibuat untuk memastikan pemilu di provinsi baru berjalan dengan baik.

 

Ahmad Hidayah – Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute

ahmad@theindonesianinstitute.com 

Komentar