Polemik mengenai tata kelola LPDP kembali mengemuka, bukan semata karena isu personal seorang penerima beasiswa, melainkan karena pertanyaan yang lebih mendasar tentang konsistensi kebijakan publik. LPDP mengelola dana abadi pendidikan yang bersumber dari keuangan negara, dengan mandat strategis membiayai peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, setiap keputusan, terutama yang menyangkut diskresi, pengecualian aturan, maupun pemberian sanksi, tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif semata, tetapi juga dari perspektif keadilan, kesetaraan akses, dan akuntabilitas publik. Standar yang digunakan terhadap satu orang seharusnya dapat diuji dan diberlakukan secara sama kepada yang lain.
Kasus Billy Mambrasar menjadi sorotan ketika publik menelusuri kronologi penerimaan beasiswanya. Ia lulus seleksi LPDP untuk jenjang doktor pada 2017, setelah sebelumnya menyelesaikan S2 di ANU melalui Australia Awards Scholarship. Pada 2019, ia mengajukan penundaan studi karena diangkat sebagai Staf Khusus Presiden. Secara normatif, aturan LPDP membatasi penundaan maksimal dua tahun untuk alasan penugasan negara. Namun, dalam praktiknya, penundaan berlangsung hingga enam tahun, dengan alasan diskresi serta tambahan relaksasi akibat pandemi COVID-19. Selama masa penundaan tersebut, ia diketahui mengambil S2 lain di Harvard dengan beasiswa Tanoto Foundation. LPDP menyatakan tidak terjadi pelanggaran karena dana belum dicairkan sebelum studi doktor dimulai pada 2023 di University of Pennsylvania. Meski demikian, publik mempertanyakan: jika diskresi diberikan karena alasan penugasan negara, mengapa dalam periode itu justru ditempuh studi lain di luar rencana awal? Mengapa durasi penundaan jauh melampaui batas normatif tanpa penjelasan rinci mengenai dasar hukumnya?
Secara kebijakan, problemnya bukan semata pada apakah ada pasal yang secara eksplisit dilanggar, melainkan pada tata kelola diskresi itu sendiri. Diskresi dalam administrasi publik memang dimungkinkan, tetapi harus dibatasi oleh parameter yang jelas, terdokumentasi, dan dapat diaudit. Ketika batas maksimal penundaan dalam aturan tertulis adalah dua tahun, sementara realitasnya mencapai enam tahun dengan alasan “arahan pimpinan” yang tidak dijelaskan lebih lanjut, maka muncul ruang abu-abu. Tanpa transparansi mengenai pemberi persetujuan, dasar hukumnya, dan pertimbangan objektifnya, kebijakan menjadi tampak elastis. Elastisitas yang tidak terkontrol ini berpotensi menciptakan preseden bahwa aturan dapat dinegosiasikan tergantung pada posisi dan kedekatan kekuasaan.
Perbandingan menjadi semakin tajam ketika melihat kasus alumnus LPDP yang diberitakan oleh Metro TV (23/2/2026), yakni Dwi Sasetyaningtyas, yang menjadi polemik setelah unggahan media sosialnya terkait kewarganegaraan ganda anaknya dan komentar pribadinya yang viral dan memicu respons pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan blacklist serta menuntut pengembalian dana beasiswa karena ternyata juga terbukti, bahwa suami yang bersangkutan, yang juga penerima beasiswa LPDP, melanggar kewajiban pengabdian (2N+1). Dalam kasus ini, penegakan kontrak ditegaskan secara terbuka dan keras, dengan ancaman sanksi administratif dan finansial yang jelas. Pemerintah menekankan bahwa penerima LPDP memiliki kewajiban moral dan hukum untuk kembali serta berkontribusi bagi Indonesia sesuai perjanjian.
Di sinilah inkonsistensi kebijakan terasa nyata. Pada satu sisi, terdapat fleksibilitas luar biasa dalam bentuk diskresi penundaan studi yang melampaui batas normatif dan minim penjelasan publik. Pada sisi lain, terdapat pendekatan yang sangat tegas dan represif dalam penegakan kewajiban kontraktual terhadap alumni lain. Jika asas yang digunakan adalah kepastian hukum dan perlindungan dana publik, maka standar penerapannya seharusnya seragam. Ketika perbedaan perlakuan begitu mencolok, muncul persepsi standar ganda: kelonggaran bagi mereka yang memiliki posisi strategis dalam kekuasaan, dan ketegasan penuh bagi yang lain. Persepsi ini berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas LPDP sebagai institusi meritokratis.
Lebih jauh, inkonsistensi semacam ini bukan hanya soal citra, tetapi juga implikasi struktural. LPDP dirancang sebagai instrumen pembangunan jangka panjang berbasis kompetisi terbuka dan kesetaraan kesempatan. Jika publik melihat bahwa aturan dapat dilenturkan tanpa batas yang transparan, maka legitimasi seleksi berbasis merit dapat dipertanyakan. Calon penerima beasiswa bisa meragukan apakah peluang mereka benar-benar ditentukan oleh kapasitas akademik dan kontribusi, atau oleh faktor non-teknis lainnya. Dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan moral hazard control dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang menyimpang dari semangat awal pembentukan dana abadi pendidikan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi defensif, melainkan reformulasi tata kelola diskresi dan sanksi secara menyeluruh. LPDP perlu menetapkan pedoman tertulis yang lebih rinci mengenai batas maksimal diskresi, kriteria objektif pemberiannya, serta kewajiban publikasi ringkasan pertimbangan setiap pengecualian signifikan. Mekanisme audit independen dan pelaporan berkala kepada publik juga penting untuk memastikan bahwa setiap perlakuan khusus benar-benar didasarkan pada kepentingan nasional yang terukur, bukan preferensi personal. Konsistensi adalah fondasi kepercayaan. Tanpa konsistensi dan transparansi, kebijakan yang dimaksudkan untuk membangun SDM unggul justru berisiko meruntuhkan legitimasi institusinya sendiri.
Di sisi lain, penting juga ditegaskan bahwa penegakan aturan LPDP memang krusial. Kontrak 2N+1, larangan double funding, hingga kewajiban menyelesaikan studi tepat waktu adalah instrumen untuk melindungi dana publik dan memastikan kebermanfaatan bagi negara. Namun penegakan yang keras saja tidak cukup jika tidak disertai evaluasi terhadap desain kebijakannya sendiri. Mengapa sebagian penerima enggan kembali atau memilih berkarier di luar negeri? Apakah skema pengabdian cukup fleksibel untuk mengakomodasi realitas pasar kerja global dan ekosistem riset Indonesia? Apakah sistem penempatan dan insentif domestik benar-benar mampu menyerap talenta dengan optimal? Jika aturan terlalu kaku tanpa mempertimbangkan dinamika struktural, maka pelanggaran bisa jadi bukan semata soal moral individu, tetapi juga sinyal bahwa kebijakan perlu disesuaikan. Evaluasi menyeluruh terhadap konsistensi sekaligus relevansi aturan menjadi sama pentingnya dengan penegakan sanksi itu sendiri.
Dalam pembenahan sistem ini, tentu penerima beasiswa LPDP tidak bisa dipandang sebagai aset saja, tetapi manusia yang membutuhkan ruang untuk berkembang dan memberikan kontribusi. Maka dari itu, selain beban yang diberikan pada penerima LPDP untuk memberikan kontribusi nyata, pemerintah harus menciptakan ekosistem dimana keahlian mereka bisa terakomodasi. Isu brain drain masih menjadi masalah ketika sumber daya manusia berkualitas kita memilih untuk pergi ke luar negeri karena kesempatan kerja yang sesuai dengan keahlian mereka dibandingkan dengan di Indonesia. Juga upah serta kualitas hidup yang dinilai lebih baik dari Indonesia. Sehingga, ini juga menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkan ekosistem berusaha yang ideal dan berkelanjutan untuk pengusaha sehingga bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk talenta berkualitas. Kemudian, ekosistem penelitian dan inovasi di Indonesia di bidang saintek dan sosial humaniora harus menjadi prioritas untuk memberi ruang bagi para penerima LPDP bisa berkontribusi.
Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research