Lagi-Lagi Masalah Freeport

Masalah Freeport memang merupakan masalah strategis yang akan selalu menjadi perhatian publik. Terlebih saat ini hubungan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (Freeport) dikabarkan tengah memanas. Freeport kabarnya menolak atau belum menerima ketentuan wajib perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang ditawarkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Republika.co.id, 21/02/17).

Ketentuan wajib perubahan KK menjadi IUPK sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Ketentuan tersebut juga dipertegas secara teknis melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No.1/2017).

Konsekuensi yang harus diterima oleh Freeport apabila menolak perubahan KK menjadi IUPK berdasarkan UU Minerba dan PP No. 1/2017 adalah tidak dapat dilakukannya ekspor konsentrat, khususnya tembaga. Sebab menurut PP No. 1/2017 ekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian) hanya dapat dilakukan jika KK berubah status menjadi IUPK. Apabila Freeport tidak bisa mengekspor, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberd pasti terganggu.

Namun, petinggi Freeport McMoRan, Richard C Adkerson menyatakan bahwa dia tetap menolak mengganti KK 1991 menjadi IUPK. Pihaknya mengklaim Freeport telah menyetor triliunan rupiah untuk Indonesia. Apabila ketentuan IUPK tetap diberlakukan dia akan menggugat Indonesia ke Arbitrase (finance.detik.com, 23/02/17).

Menyikapi ketidakpatuhan Freeport, Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana dilansir di berbagai media, menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kalau memang sulit musyawarah dan sulit diajak untuk berunding. Meskipun hingga saat ini belum diketahui kira-kira apa sikap yang akan diambil oleh Presiden Jokowi nantinya.

Konflik antara Freeport dengan Pemerintah kali ini menurut banyak pihak memang dilematis. Di satu sisi Pemerintah dihadapkan pada tanggung jawabnya untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya penting yang mengandung hajat hidup orang banyak seperti sumber daya mineral. Apabila Pemerintah tidak tegas, Pemerintah akan dipandang pro terhadap korporasi asing. Akan tetapi menjadi dilematis ketika dihadapkan pada situasi sosial dan perekonomian di Papua serta rencana Freeport untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi keuangan perusahaan karena tidak bisa mengekspor mineral olahan. Selain itu kemungkinan Pemerintah juga akan diajukan ke Arbitrase.

Menyikapi kekhawatiran akan diajukan ke Arbitrase, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menegaskan bahwa Pemerintah sudah siap menghadapai kasus ini di Mahkamah Arbitrase Internasional. Bahkan Pemerintah sendiri juga bisa membawa kasus ini ke Arbitrase karena dalam setiap perjanjian dan aturan yang dibuat sudah berlandaskan nilai maupun prinsip di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) (Liputan6.com, 20/02/17).

Sedangkan perihal akan dilakukannya PHK terhadap karyawan Freeport, Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan bahwa Freeport tidak langsung melakukan PHK melainkan hanya merumahkan pekerjanya. Jika pekerja dirumahkan, pekerja masih mendapat gaji. Ketika kegiatan operasi kembali normal, pekerja tersebut akan kembali dipekerjakan (Liputan6.com, 21/02/17).

Berdasarkan KK Freeport, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih memang melalui United Nation Commision on International Trade Law (UNCITRAL). Gugatan investor terhadap negara dalam hukum perdagangan internasional dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

Menurut Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), sejauh ini, 60% dari gugatan ISDS terhadap Indonesia ada di sektor tambang. Gugatan Freeport nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan investor terhadap negara. Di tahun 2014, Newmont menggugat Pemerintah ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) untuk meningkatkan posisi tawar. Hal itu terbukti ketika pada 25 Agustus 2014 Newmont mencabut gugatannya, Pemerintah kemudian mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 (Liputan6.com, 22/02/17).

Menurut Penulis, Pemerintah tidak perlu khawatir terhadap ancaman Freeport, yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat atas sumber daya yang dimilikinya. Ketundukan terhadap mekanisme ISDS hanya akan membuat Pemerintah Indonesia kehilangan kedaulatannya untuk menegakkan kebijakan negara (policy state). Artinya kedaulatan negara harus diletakkan lebih tinggi dari ketundukkan kita pada hukum internasional.

Pemerintah harus tetap menegakkan UU Minerba sebagai peraturan nasional secara tegas dan adil. Supaya korporasi multinasional tidak serta merta menggunakan hukum internasional untuk melindunginya dari pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum postif nasional. Apalagi dalam kasus Freeport, Pemerintah tidak melakukan wanprestasi terhadap KK. Karena KK sendiri memang akan berakhir pada tahun 2021. Sehingga setelah habis masa berlakunya KK tersebut, sudah seharusnya ia tunduk pada UU Minerba yang mewajibkannya berubah status menjadi IUPK.

Sementara berkaitan dengan PHK karyawan oleh Freeport dengan alasan efisiensi, sebetulnya hal itu bukan kesalahan Pemerintah. Freeport sendiri yang tidak patuh terhadap kebijakan Pemerintah untuk mengubah KK menjadi IUPK sehingga kegiatan ekspor dan operasi produksi bisa berjalan normal. Namun lagi-lagi karyawan yang dikorbankan.

Zihan Syahayani, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research. Zihan@theindonesianinstitute.com

Komentar