Pada hari Rabu, 11 Januari 2017, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 atas Perubahan Keempat PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No.1/2017).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2017, mengatakan PP baru ini diterbitkan dalam rangka, pertama, pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui pengelolaan dan pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Baru (UU Minerba). Melalui PP ini, Pemerintah berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri. Kedua, memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Negara (www.esdm.go.id, 12/01/17).
Ada beberapa poin penting perubahan yang terdapat pada PP No. 1/2017 di antaranya: (1) perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha; (2) perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51% secara bertahap; (3) pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara; (4) penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu; dan (5) pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Berkaitan dengan tindak lanjut pelaksanaan peningkatan nilai tambah, baik pengolahan pemurnian dan batasan minimum pengolahan pemurnian serta penjualan mineral logam ke luar negeri, Menteri ESDM telah menerbitkan dua peraturan menteri (Permen). Permen yang dimaksud antara lain Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen No. 6/2017.
Berdasarkan PP No.1/2017 berikut Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen No. 6/2017, para pemegang KK seperti PT. Freeport Indonesia, PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (sebelumnya bernama PT. Newmont Nusa Tenggara), dan sebagainya, didorong mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).
Dengan mengubah KK menjadi IUPK, para pemegang KK bisa tetap mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian). Namun berdasarkan Permen No. 5/2017 penjualan mineral ke luar negeri (ekspor) tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Dalam rangka pelaksanaan hilirisasi mineral, Pemerintah memberikan kesempatan pemegang KK Mineral Logam, IUP OP, IUPK OP, IUP khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk 5 tahun kedepan dengan syarat: (1) mengubah KK menjadi IUPK Operasi Produksi; (2) memberikan komitmen pembangunan smelter; (3) membayar bea keluar maksimum 10% sesuai progress fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter.
Perubahan KK menjadi IUPK juga membuat perusahaan tambang bisa meminta perpanjangan kontrak dalam jangka waktu 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Misalnya PT. Freeport yang kontraknya di Tambang Grasberg berakhir pada 2021 dapat meminta perpanjangan sejak 2016. Berbeda dengan KK yang menurut PP No. 77/2014 (Perubahan Ketiga PP No. 23/2010) baru bisa mendapatkan kepastian perpanjangan dalam waktu 2 tahun sebelum kontrak habis yakni pada tahun 2019 (detikFinance, 13/01/17).
Revisi PP Minerba sebagai aturan main baru di bidang pengolahan hasil tambang ini menjadi tantangan baru, tidak hanya bagi pemegang KK dan IUP lainnya tetapi juga bagi Pemerintah sendiri dalam tataran implementasi. Bagi pemegang KK dan IUP lainnya ketentuan PP Minerba baru yang mewajibkan perubahan KK menjadi IUPK tentu berdampak pada hak-hak dan kewajiban perusahaan pemegang KK. Lebih lanjut perubahan status tersebut juga akan berimplikasi pada kewajiban pembayaran royalti, pajak, divestasi, pembangunan smelter, dan lain sebagainya.
Sedangkan bagi Pemerintah implementasi PP Minerba hasil revisi tentu tidak semudah yang dibayangkan. Secara normatif ketentuan PP Minerba menurut Penulis dapat dikatakan sejalan dengan semangat mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam yang mengandung hajat hidup orang banyak, salah satunya minerba. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa tantangan yang harus dihadapi Pemerintah nantinya sebagai salah satu pemegang saham terutama ketika divestasi saham oleh pemegang IUP dan IUPK OP sampai dengan 51% benar-benar telah terealisasi.
Pertama, kesiapan dalam pembangunan fasilitas smelter. Program hilirisasi mineral selama ini selalu mengalami kendala mahalnya investasi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Sehingga akan menjadi masalah baru lagi jika ternyata pemegang IUP dan IUPK OP enggan membangun smelter atau ingin membangun namun tidak mampu secara pendanaan. Apabila perusahaan terpaksa gulung tikar karena hal ini tentunya akan berakibat pada stabilitas perekonomian nasional.
Kedua, kemampuan Pemerintah dalam menindak tegas “oknum-oknum” yang melanggar aturan dalam UU Minerba. Sudah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas pemegang IUP dan IUPK OP adalah orang-orang dengan modal yang sangat besar. Mengingat untuk mendapatkan IUP dan IUPK OP membutuhkan biaya yang sangat tinggi, serta sektor pertambangan adalah sektor yang menjanjikan dalam hal keuntungan. Sehingga tantangannya Pemerintah harus memastikan bahwa proses perizinan harus dikawal untuk mencegah segala bentuk pelanggaran atau upaya ilegal dalam memperoleh izin, misalnya melalui suap.
Ketiga, menyiapkan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas. Apabila smelter telah dibangun oleh Perusahaan pemegang IUP dan IUPK OP, tentu hal selanjutnya yang dibutuhkan adalah tenaga-tenaga ahli untuk mengoperasikannya. Di satu sisi ini merupakan kesempatan emas bagi anak-anak bangsa untuk berkontribusi di dalamnya. Namun di sisi lain apabila SDM Indonesia belum memadai, hal ini justru lagi-lagi membuka peluang bagi orang asing mengambil alih kesempatan-kesempatan emas yang seharusnya dapat digunakan oleh anak bangsa sendiri.
Selain persoalan meningkatkan nilai tambah mineral logam, poin penting dalam PP No.1/2017 yang menurut Penulis perlu didukung adalah ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51%. Melalui PP ini maka semua pemegang KK dan IUPK wajib tunduk kepada UU Minerba yang mewajibkan melakukan divestasi saham sampai 51% secara bertahap. Secara bertahap artinya pemegang KK dan IUP lainnya tidak harus melakukan divestasi saham sebesar 51% secara langsung atau serta merta. Melainkan perusahaan diperbolehkan mendivestasikan secara bertahap hingga 10 tahun setelah berproduksi.
Menurut Penulis, dengan dikuasainya saham sebesar 51% serta berubahnya status KK menjadi IUPK, adalah salah satu langkah untuk mengembalikan kedaulatan bangsa atas sumber daya mineralnya. Selama ini kepemilikan saham minoritas oleh Pemerintah Indonesia telah mengakibatkan semua urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada perusahaan yang melakukan eksplorasi. Negara selaku pihak yang menguasai sumber-sumber pertambangan justru tidak punya wewenang dan kedaulatan untuk melakukan kontrol atas bekerjanya perusahaan itu.
Oleh karena itu sudah saatnya Pemerintah mampu mengambil alih pengelolaan pertambangan secara berdaulat atas kepemilikan saham mayoritas. Bukan melalui model konsesi yang dibalut dengan istilah “kontrak karya”. Dengan demikian tujuan penguasaan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai amanat Konstitusi dapat segera terwujud. Pengelolaan minerba untuk memberikan nilai tambah bagi pendapatan negara harus dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Zihan Syahayani, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research. Zihan@theindonesianinstitute.com