Jakarta- Pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan Komisi Pemilihan Umum perlu membuat sebuah terobosan untuk menjawab pernyataan kader Gerindra La Nyalla Mattalitti soal keperluan dana saksi Pilkada sebesar Rp40 miliar.
“Menurut saya melihat pernyataan La Nyalla terkait dana saksi tersebut, bukan lah sesuatu yang baru. Diperlukan terobosan oleh KPU yaitu dengan mendorong parpol dan calon kepala daerah untuk menginformasikan kepada publik, terkait dari mana asal dana kampanye, hingga penggunaanya untuk apa saja,” ujar Arfianto di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya kader Gerindra La Nyalla Mattalitti mengaku ditanyakan kesanggupannya oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk menyediakan dana Rp40 miliar guna membayar saksi pilkada, jika mau menerima rekomendasi dari Gerindra sebagai calon kepala daerah di Jawa Timur.
Menurut La Nyalla pertanyaan itu disampaikan Prabowo di Hambalang, Bogor. Dia mengatakan, jika dana tidak diserahkan sebelum 20 Desember 2017, maka dirinya tidak akan mendapatkan rekomendasi Gerindra untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilgub Jatim.
Kejadian ini berbuntut kekecewaan dari La Nyalla yang kini berencana mundur dari keanggotaan Gerindra.
Arfianto mengatakan sesungguhnya hal ini telah menjadi rahasia umum jika proses pencalonan dalam konstestasi politik saat ini, khususnya Pilkada memerlukan uang. Baik itu untuk kebutuhan kampanye hingga dana saksi.
Namun menurut Arfianto, yang paling penting adalah penggunaan uang oleh partai politik dan calon kepala daerah harus dilaporkan dan diinformasikan kepada publik.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas parpol dan calon kepada publik.
“Sehingga parpol pendukung dan calon kepala daerah tidak hanya mengumbar janji, tapi juga dipaksa untuk menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pilkada serentak ini,” jelas Arfianto.
Dia menilai parpol dan calon kepala daerah dapat menginformasikan aliran dana melalui website, baliho, dan lain sebagainya. Hal ini dapat dilakukan semenjak ditetapkan oleh KPUD sebagai pasangan calon peserta pilkada, hingga selesainya penyelenggaraan pilkada.
“Maka dibutuhkan terobosan dari KPU soal transparansi dana ini. Tujuannya untuk mencegah maraknya praktik politik uang dalam kampanye maupun jelang pencoblosan. Oleh karena itu hal ini menjadi penting, demi menciptakan pemilu yang? jujur, adil, dan berintegritas,” jelas Arfianto.
Sumber: Antaranews.com.