JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, ragu apakah semua daerah mengalami ketidakpuasan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pengolahan sumber daya alam minyak bumi dan gas di daerahnya. Keraguan itu dilontarkan karena hanya Bojonegoro dan Kalimantan Timur yang terlihat ramai menggugat aturan DBH.
“Daerah lain tenang-tenang saja, bisa jadi daerah lain menerima saja praktik DBH selama ini,” kata Irman dalam diskusi yang diadakan The Indonesian Institute, di Jakarta, Kamis (17/11/2011).
DBH sendiri merupakan dana dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pembangunan. Prinsipnya, daerah penghasil barang tambang seharusnya mendapat porsi lebih besar.
Berdasarkan Undang-undang No 33 Tahun 2004 pasal 14, sebanyak 84,5 persen keuntungan hasil minyak di daerah diambil pemerintah pusat. Untuk gas, pemerintah pusat mengambil 69,5 persen, sementara sisanya untuk daerah.
Menurut Irman, sejak reformasi pemerintah daerah diberikan otonomi luas. Namun, kata dia, konsep itu harus diikat undang-undang.
“Celakanya, pembuat UU dikuasai oleh pembuat-pembuat UU yang lepas dari kepentingan daerah, dikuasai oleh partai politik,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Irman pun mengaku tidak heran, kalau dari sekitar 500 kabupaten kota, hanya dua kabupaten yang memperjuangkan DBH. Tetapi, lanjut dia, hal paling penting keharusan daerah untuk memperjuangkan dirinya sendiri dalam menggugat aturan DBH.
“Jangan daerah meninabobo diri, dengan asumsi bahwa pemerintah pusat akan menjalankan fungsi distribusi,” katanya.
Dengan begitu, hal yang selama ini terlihat adalah legislatif merasa, bahwa daerah-daerah lainnya tidak terganggu dengan aturan yang sudah dibangun. Sebagai solusi, harap dia, pimpinan daerah dan DPRD walau dari partai politik harus memperhatikan kepentingan daerahnya. Selain itu, daerah juga harus memperjuangkan dirinya sendiri.
Adapun masalah yang terjadi di Bojonegoro adalah APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tetap sama jumlahnya, sebelum dan sesudah adanya industri minyak dan gas (Exxon).
Sumber: Kompas.com.