Kepatuhan dan Kesadaran Masyarakat, Kunci agar PSBB Berjalan Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepatuhan dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama agar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 efektif.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat mematuhi imbauan pemerintah terkait PSBB.

“Tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan setiap orang, PSBB tidak akan efektif,” ujar Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Adinda menilai, masih ada masyarakat yang belum patuh terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta sejak 10 April lalu, meski sudah ada sosialisasi dua hari sebelumnya.

Ia mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang belum patuh dan mengaku tidak tahu dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Ada pula, kata Adinda, masyarakat yang sengaja melanggar karena alasan ekonomi.

Padahal, peraturan tersebut telah gencar diinformasikan, baik melalui media massa maupun media sosial.

“Kekhawatiran masyarakat memang wajar dan perlu dipahami. Sosialisasi awal yang telah dilakukan memang sangat penting. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga sangat penting diterapkan terhadap pelanggaran ketentuan PSBB,” kata dia.

Adinda menekankan pentingnya penegakkan hukum untuk menunjukkan bahwa wabah Covid-19 adalah masalah yang nyata dan sangat serius.

Namun dalam penerapannya membutuhkan koordinasi para pembuat kebijakan dan lintas sektor yang efektif, serta kebijakan yang sinkron.

Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19.

Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.

Aturan PSBB diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Antara lain, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Komentar