Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan kembali dimulai pada Masa Sidang V di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Masa sidang ini akan berlangsung dari tanggal 6 Mei hingga 16 Juli 2021. Sebelumnya, proses pembahasan RUU PDP sudah sempat diperpanjang hingga tiga kali masa persidangan pasca Rapat Kerja (Raker) yang dilaksanakan pada 25 Februari 2020 lalu (kompas.id, 8/4; Rachman, 2020). Memasuki masa perpanjangan persidangan yang keempat, proses formulasi RUU PDP sedang berada di perdebatan soal posisi kelembagaan otoritas pengawas pelaksanaan PDP yang terjadi antara Panitia Kerja (Panja) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Panja dari Komisi I DPR RI.
Tahap pembahasan oleh Panja ini menjadi bagian yang begitu krusial dari proses formulasi RUU PDP. Sebab, tahapan ini akan menghasilkan banyak perubahan pada pasal-pasal yang ada dalam RUU PDP. Oleh karena itu, pengawasan dari berbagai elemen masyarakat menjadi satu perangkat yang seharusnya berlangsung secara intensif. Namun, apakah informasi yang terkait dengan proses formulasi RUU PDP sudah tersedia dan mudah untuk diakses oleh publik?
Saluran yang Tersedia
Tulisan ini mencoba untuk membagi sumber-sumber informasi primer dari proses formulasi RUU PDP. Terdapat tiga saluran yang dapat dirujuk publik dalam mencari informasi terbaru pembahasan RUU PDP di Komisi I DPR RI. Pilihan tiga kanal didasarkan pada sumber informasi yang bersifat resmi, serta bobot informasi yang tersedia di dalamnya. Ketiga saluran yang dimaksud adalah:
Ketiga kanal di atas merefleksikan optimalisasi kanal daring yang mudah diakses oleh pengguna internet. Namun, terdapat beberapa catatan yang ditemukan tulisan ini. Pertama, informasi di ketiga kanal tersebut masih tidak lengkap. Misalnya, informasi linimasa pembahasan RUU PDP di laman resmi DPR RI tidak dibarengi dengan dokumen-dokumen pendukung yang mencatatkan perkembangan atau hasil dari setiap rapat yang dilakukan. Dokumen pendukung yang dimaksud itu adalah Laporan Singkat, Risalah Rapat, dan Bahan Narasumber. Tiga jenis dokumen ini sering tidak disertai di setiap rekam jejak rapat pembahasan RUU PDP yang diselenggarakan. Tabel 1 di bawah ini mengilustrasikan keberadaan informasi-informasi esensial di setiap kanal secara lebih lengkap.
Tabel 1. Perbandingan Penyebaran Informasi Tahap Pembahasan RUU PDP
No. | Kegiatan, Waktu | Laman Resmi DPR RI | Kanal Youtube
Komisi I DPR RI Channel |
Kanal Youtube
DPR RI |
1. | Rapat Panja,
8-Apr-2021 |
Laporan Singkat tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
2. | Rapat Panja,
6-Apr-2021 |
Laporan Singkat tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
3. | RDPU,
5-Apr-2021 |
Laporan Singkat dan Bahan Narasumber tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
4. | Rapat Panja,
20-Jan-2021 |
Tidak ada lampiran dokumen tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
5. | Rapat Panja,
19-Jan-2021 |
Tidak ada lampiran dokumen tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
6. | Rapat Panja,
14-Jan-2021 |
Tidak ada lampiran dokumen tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
7. | Rapat Panja,
13-Jan-2021 |
Tidak ada lampiran dokumen tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
8. | Rapat Panja,
12-Jan-2021 |
Tidak ada lampiran dokumen tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
.9. | Rapat Panja,
30-Nov-2020 |
Tidak ada lampiran dokumen tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
10. | Rapat Panja,
18-Nov-2020 |
Tidak ada lampiran dokumen tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
11. | Rapat Panja,
11-Nov-2020 |
Tidak ada lampiran dokumen tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
12. | Rapat Panja,
01-Okt-2020 |
Laporan Singkat dan Risalah Rapat tersedia | Video rapat diunggah [tautan] | – |
13. | Raker,
07-Sep-2020 |
Tidak ada lampiran dokumen tersedia | – | Video rapat diunggah [tautan] |
14. | Raker,
01-Sep-2020 |
Laporan Singkat dan Risalah Rapat tersedia | – | Video rapat diunggah [tautan] |
15. | RDPU,
09-Jul-2020 |
Laporan Singkat dan Bahan Narasumber tersedia | – | – |
16. | RDPU,
06-Jul-2020 |
Laporan Singkat dan Bahan Narasumber tersedia | – | – |
17. | RDPU,
01-Jul-2020 |
Laporan Singkat, Risalah Rapat, dan Bahan Narasumber tersedia | – | – |
18. | Raker,
25-Feb-2020 |
Laporan Singkat, Risalah Rapat, dan Bahan Pemerintah tersedia | – | – |
Sumber: diolah.
Dari data Tabel 1, ditemukan hanya 50 persen dari keseluruhan rapat-rapat yang dilaksanakan Komisi I yang memiliki dokumen pendukung pada rekam jejak pembahasan RUU PDP di laman resmi DPR RI. Bahkan, terdapat 8 dari 11 rapat Panja (73 persen) di rekam jejak yang tidak disertai oleh Laporan Singkat dan/atau Risalah Rapat. Segi kuantitas ini cukup membaik ketika merujuk pada video-video rekaman live streaming yang diunggah di kanal YouTube Komisi I. Dari 18 rapat-rapat yang terselenggara dalam membahas RUU PDP, kanal YouTube Komisi I mengunggah 12 video rekaman (67 persen) dari live streaming Rapat Panja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Sementara, rekaman dua Raker yang membahas RUU PDP dilengkapi oleh unggahan yang ada di kanal resmi DPR RI, sehingga hanya 4 rekaman video (22 persen) rapat pembahasan RUU PDP yang tidak tersedia.
Kedua. Jikapun dokumen-dokumen pendukung diunggah secara teratur pada bagian rekam jejak pembahasan RUU PDP di laman resmi DPR RI, permasalahan masih juga timbul di soal kualitas dokumen. Seringkali, dokumen seperti Laporan Singkat tidak mampu membantu publik untuk memahami kondisi termutakhir dari proses formulasi RUU PDP. Isi dari dokumen ini dapat dikatakan tidak komprehensif, dan terkesan dibuat untuk memenuhi kebutuhan administratif semata.
Idealisasi
Catatan pada kondisi ketersediaan informasi di proses formulasi RUU PDP menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan membuka keran informasi secara lengkap, komprehensif, dan mudah diakses oleh publik. Poin lengkap direfleksikan sebagai pijakan awal dari persoalan ketersediaan informasi yang menyeluruh. Sedangkan, perihal isi dari informasi yang merinci menjadi bagian penting lain yang harus digarisbawahi setelah persoalan kelengkapan terpenuhi. Informasi yang lengkap dan komprehensif dari segi isi ini akan disempurnakan manakala keberadaannya mudah untuk diakses oleh publik. Ketiga poin tersebut menjadi elemen yang saling berkelindan dalam upaya menghadirkan sumber informasi bagi publik yang ideal.
Manakala idealisasi ini ditarik pada level perumusan kebijakan di Parlemen, terdapat satu catatan yang dapat diberikan. Keberadaan Sistem Informasi Legislasi (Sileg) yang ditujukan sebagai wadah dua arah terkait informasi-informasi di Parlemen dapat menjadi alternatif yang patut dioptimalkan. Sileg dapat diorientasikan sebagai sebuah aplikasi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik terhadap Parlemen. Kebutuhan tersebut misalnya seperti ketersediaan informasi profil anggota parlemen, kegiatan alat kelengkapan dewan, dan aktivitas Parlemen lainnya yang disediakan secara akurat, aktual, dan mudah diakses publik. Selain itu, melengkapi Sileg dengan fitur yang mampu mengakomodasi kepentingan publik adalah catatan lain yang penting untuk diwujudkan. Hal ini ditujukan agar kepentingan publik, seperti penyampaian masukan kepada Parlemen, dapat diartikulasi dan diagregasikan secara baik.
Pengoptimalan aplikasi Sileg menjadi sangat strategis ketika Parlemen hendak menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang pantas untuk diteladani. Di sisi lain, terbukanya informasi dan akses interaksi kepada Parlemen juga akan membuat proses pengundangan menjadi partisipatif dan akuntabel. Dapat dikatakan, langkah ini akan menjadi perantara dalam upaya memberantas pola-pola formulasi regulasi yang tertutup, bernuansa oligarkis, dan mengeksklusi kepentingan publik.
Rifqi Rachman,
Peneliti Bidang Politik
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research