Kebebasan berekspresi mulai terancam di Indonesia. Salah satu contohnya ketika terjadi pembubaran acara World Press Freedom Day 2016 dan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, di awal Mei ini. Aksi yang menambah catatan buram kebebasan berekspresi di Indonesia saat ini.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mencatat bahwa sepanjang tahun 2015 telah terjadi sejumlah pelanggaran atas kebebasan berekspresi. Lebih jauh Elsam merinci pelanggaran tersebut berupa pelarangan diskusi, kekerasan terhadap demonstran, pembungkaman kritik publik, serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Serupa dengan data yang disampaikan oleh Elsam, menurut Setara Institute dalam Indeks HAM 2015 tercatat bahwa variabel kebebasan berekspresi dan berserikat menurun dari 2,24 pada 2014 menjadi 2,18 pada 2015.
Sedangkan Kontras mencatat ada 238 peristiwa pembatasan kebebasan secara sewenang-wenang. Kemudian data tersebut juga mencatat bahwa pelaku pembatasan kebebasan berekspresi didominasi oleh aparat kepolisian (85 kasus) dan diikuti oleh pejabat publik (49 kasus), organisasi-organisasi kemasyarakatan (31 kasus), aparat TNI (17 kasus), juga universitas (5 kasus).
Hal ini tentunya sangat disayangkan karena sejatinya kesadaran tentang penghargaan terhadap perbedaan sudah muncul sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana hal tersebut disimbolkan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Kebhinnekaan yang dimaknai sebagai kekayaan dan kekuatan bangsa, yang diikat dalam tenun kesatuan dan persatuan. Namun saat ini kondisinya terancam terkoyak, karena rendahnya kesadaran terhadap perbedaan.
Bentuk dari rendahnya kesadaran terhadap perbedaan tersebut terlihat dengan terjadinya pelarangan terhadap kebebasan berekspresi seperti telah disinggung di awal.
Hal ini jelas berbahaya, bahkan jika aksi pelarangan ini dilakukan oleh institusi negara. Karena bangsa ini akan kehilangan jati diri nya, sebagai bangsa yang memiliki pandangan kebhinneka tunggal ika-an.
Oleh karena itu, seharusnya pemerintah bertindak melindungi kebebasan berekspresi bukan lagi sebagai pelaku pembatasan kebebasan berekspresi. Karena perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi merupakan bentuk implementasi nilai-nilai kebhinnekaan demi kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa..
Arfianto Purbolaksono, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, arfianto@theindonesianinstitute.com