Jangan Abaikan Ibu Pertiwi di Industri Baterai EV

Electric Vehicle (EV) telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir, baik dari sisi teknologi, permintaan, dan juga produksinya. Peminat EV atau kendaraan listrik di Indonesia pun dapat dikatakan cukup tinggi. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dilansir dari goodstats.id (24 Mei 2025), volume penjualan mobil listrik baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) secara wholesales atau dari pabrik ke dealer telah mencapai 7,4 ribu unit pada bulan April 2025. Sepanjang bulan Januari hingga April 2025, penjualan BEV di Indonesia adalah 23,9 ribu unit atau meningkat 211% dibanding periode yang sama tahun 2024.

Dalam situs yang sama, Gaikindo berujar bahwa kenaikan tersebut didorong oleh kesadaran masyarakat yang meningkat akan keberlanjutan lingkungan, terutama dari emisi yang dihasilkan EV lebih rendah dibandingkan mobil yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Argumen tersebut sangat logis karena masyarakat Indonesia saat ini memang sudah sadar dengan keberlanjutan lingkungan. Menurut survei Snapcart dalam goodstats.id (14 November 2024), 84% penduduk Indonesia yang disurvei mengaku pernah membeli atau menggunakan produk-produk berkelanjutan. Sebanyak 50% responden menggunakan produk berkemasan eco-friendly, 46% responden menggunakan alat makan yang bisa digunakan kembali, 38% responden mengubah gaya hidup ke plant-based diet, dan 36% responden menggunakan lampu atau alat elektronik yang hemat energi.

Selain faktor kepedulian masyarakat yang meningkat, kenaikan penjualan EV tadi juga dapat didorong oleh tantangan maupun hambatan yang telah ditanggulangi. Misalnya, menurut penelitian The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) berjudul “Evaluasi Kerangka Kebijakan Kendaraan Listrik di Indonesia Tahun 2023” (2023), tantangan pengembangan EV saat itu adalah masih mahalnya harga EV, belum minatnya masyarakat untuk beralih ke EV, dan belum berkembangnya sisi penawaran (supply side). Oleh karena itu, dengan ketersediaan jenis EV yang memberikan kebebasan pilihan bagi konsumen, tersedianya peningkatan fasilitas charging points, serta insentif bagi produsen dan konsumen, adalah faktor-faktor lainnya yang dapat mendorong kenaikan penjualan EV di Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih tetap berkomitmen dalam mengembangkan ekosistem EV di Indonesia. Pada 29 Juni 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto meresmikan peletakan groundbreaking proyek ekosistem baterai EV di Artha Industrial Hill (AIH) & Karawang New Industry City (KNIC), Karawang, Jawa Barat, yang disebut sebagai sebagai proyek ekosistem baterai EV terbesar di Asia karena proyek ekosistem baterai EV ini terintegrasi dari hulu-hilir (cnbcindonesia.com, 30 Juni 2025). Dalam situs yang sama, total investasi proyek ini adalah US$5,9 miliar setara Rp96,04 triliun (asumsi kurs Rp 16.278 per US$), yang akan memberikan nilai tambah (value added) bagi ekonomi Indonesia sebesar US$48 miliar atau setara Rp481,55 triliun seperti yang diungkapkan Presiden Prabowo. Proyek industri baterai EV terintegrasi ini merupakan ekosistem baterai berbasis nikel, di mana ekosistemnya mulai dari pertambangan nikel di Halmahera Timur hingga produksi baterai kendaraan listrik di Karawang (esdm.go.id, 30 Juni 2025).

Jangan Abaikan Eksternalitas Negatif di Lingkungan dalam Proyek Ini

Secara ekonomi, pembangunan sebuah proyek maupun infrastruktur akan memberikan multiplier effect dari banyak sisi. Misalnya, masyarakat yang memiliki UMKM di sekitar lokasi pembangunan proyek akan mendapatkan penghasilan. Selain itu, pembangunan proyek juga membutuhkan semen, beton, baja, hingga tenaga kerja yang membangun proyek tersebut. Ada penyerapan tenaga kerja di sana, juga penyerapan produk-produk untuk proyek. Tenaga kerja yang diserap berarti akan mendapatkan upah. Produk-produk proyek yang dibutuhkan berarti mendorong roda perekonomian di sektor-sektor terkait, seperti konstruksi dan manufaktur. Upah yang didapatkan tenaga kerja proyek tersebut dapat digunakan untuk spending atau disimpan sesuai kebutuhan dan keinginan individu tersebut. Apakah akan ada penambahan kesejahteraan? Secara ekonomi, akan ada penambahan kesejahteraan bagi pekerja, penduduk di sekitar proyek, dan dunia usaha yang terlibat, ceteris paribus.

Namun, kita juga harus mempertimbangkan eksternalitas negatif yang ada dari pengembangan proyek industri baterai EV terintegrasi hulu-hilir ini. Salah satu ekternalitas negatif yang menjadi kekhawatiran banyak pihak adalah dampak lingkungannya di sisi hulu di mana terdapat penambangan nikel. Dalam ilmu ekonomi, akan ada kelangkaan (scarcity) yang dihadapi dan ada trade-offs dalam sebuah aktivitas ekonomi, tidak terkecuali pembangunan tambang nikel. Kelangkaan yang dihadapi adalah lahan, di mana trade-offs yang terjadi adalah berkurangnya penggunaan lahan untuk aktivitas lain karena sudah digunakan untuk tambang nikel.

Dalam membuka lahan tambang nikel, deforestasi sudah menjadi rahasia umum. Tidak hanya deforestasi, tapi kondisi tanah sekitar tambang, sumber air yang tercemar limbah tambang dan logam berat, hingga emisi yang dihasilkan pada saat proses penambangan maupun penggunaan listrik dari bahan bakar fosil yang notabene menghasilkan emisi karbon. Belum lagi berkurangnya keanekaragaman hayati di sekitar proyek tambang, serta biota-biota di laut dan sungai jika tercemar logam berat berbahaya. Selain itu, penggunaan volume air yang besar dalam proyek yang jika diiringi eksploitasi penggunaan air akan berdampak bagi ketersediaan air di sekitar wilayah proyek yang dapat bermuara pada kekeringan.

Lalu, apa yang harus kita lakukan? Pemerintah pusat dan pemerintah daerah lokasi tambang harus menerapkan proses pengelolaan keberlanjutan di sekitar lokasi tambang nikel. Jika melakukan penebangan, maka harus diimbangi dengan sistem tanam alias menerapkan tebang-tanam guna menjaga keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan. Dalam menanggulangi limbah tambang, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat harus dapat menilai, mengukur, dan mempublikasikan seluruh data secara berkala, seperti data kualitas penambangan, limbah tambang yang dihasilkan, cara mengelola limbah, jumlah dan jenis limbah yang dihasilkan, dan lain-lain. Cara tersebut juga dapat dilakukan terkait pengelolaan air yang berkelanjutan. Pengawasan dan penegakan hukum yang jelas dan tegas juga menjadi salah satu kunci, selain tanggung jawab pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait dalam menanggulangi eksternalitas negatif tersebut.

Selain itu, seluruh organisasi masyarakat sipil dan masyarakat harus mengawal dan melaporkan upaya atau tindakan yang melanggar hak asasi manusia, misalnya tindakan represif, pemaksaan, dan lain-lain. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun diharapkan tidak menutup sebelah mata jika ada laporan atau kejadian tersebut.

Tidak ada yang salah dalam pembangunan proyek-proyek ekonomi karena banyak sisi yang akan terangkat jika proyek tersebut dieksekusi dengan baik. Namun, seluruh elemen pemerintah juga harus menyadari bahwa pembangunan proyek tersebut membutuhkan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan kepemimpinan yang baik guna mengoptimalkan dan mencapai tujuan akhir proyek yang diinginkan, serta mengatasi eksternalitas negatifnya.

 

Putu Rusta Adijaya

Peneliti Bidang Ekonomi

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

putu@theindonesianinstitute.com

Komentar