Stunting merupakan ancaman serius bagi pembangunan sumber daya manusia. Data menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia masih tinggi dan jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Sustainable Development Goals (SDGs). Sementara, sejauh ini sudah ada beberapa kebijakan yang secara langsung maupun tidak memiliki kaitan dengan penanganan stunting di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam prolegnas prioritas tahun 2022. Salah satu latar belakang dibentuknya RUU tersebut adalah untuk mengentaskan kejadian stunting.
Oleh karena itu, dalam Indonesia Report 2022 ini, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Nisaaul Muthiah melakukan kajian untuk melihat lebih lanjut mengenai implementasi berbagai kebijakan penanganan stunting yang sudah ada sejauh ini. Kajian ini juga ditujukan untuk melihat aspek-aspek apa saja yang penting untuk dimasukkan dalam RUU KIA. Hasil kajian menunjukkan menunjukkan bahwa berbagai kebijakan penanganan stunting yang ada belum berjalan dengan efektif. Kajian ini juga memberikan sembilan aspek yang berasosiasi dengan kejadian stunting yang penting untuk dimasukkan dalam RUU KIA. Beberapa rekomendasi kebijakan juga diberikan untuk mendorong upaya penanganan stunting agar lebih efektif dan berdampak.
Selamat membaca dan semoga bermanfaat.