Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, (TII).

Hilangkan Ego Pusat dan Daerah Mutlak Diperlukan Implementasi PSBB

Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, (TII).

AKURAT.CO, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono mengatakan pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didukung dengan solidnya koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusan dan Daerah.

Ia berpendapat, soliditas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi jika Kebijakan PSBB ingin berjalan secara efektif. PSBB merupakan langkah alternatif dari Pemerintah Pusat yang secara tegas menolak langkah karantina wilayah atau lockdwon.

Anto, panggilan akrab Arfianto Purbolaksono menyatakan bahwa sudah saatnya untuk menghilangkan ego sektoral dalam pelaksanaan kebijakan ini PSBB tersebut.

“Walaupun kebijakan ini diputuskan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga memiliki peran seperti yang termaktub dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahkan diatur juga dalam PP No 21 Tahun 2020,” tutur Anto melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, dengan kondisi yang Indonesia hadapi saat ini, Kebijakan PSBB sudah tepat untuk diterapkan. Bahkan, jika melihat dalam kerangka hubungan pusat dan daerah maka kebijakan ini tetap menjalankan prinsip desentralisasi.

“Jangan sampai hal ini memunculkan pandangan bahwa dengan kebijakan ini kembalinya sentralisasi kekuasaan oleh Pemerintah Pusat. Karena dianggap kewenangan hanya tunggal di Pemerintah Pusat,” ujar Anto.

Selain itu, Anto juga mengingatkan bahwa dalam implementasi Kebijakan PSBB baik kepada Pemerintah Pusat dan Daerah harus senantiasa juga mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Katanya, kebijakan ini harus dijalankan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Artinya pemerintah yang baik itu pemerintah pusat dan daerah harus melibatkan semua pihak yang ada seperti pelaku usaha, kelompok masyarakat sipil maupun kalangan akademisi dalam rangka menjalankan program penanggulangan wabah Covid-19.

“Tentunya dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip kesetaraan dalam partisipasi, akuntabilitas, transparansi, serta adanya kepastian hukum,” kata Anto.

“Bentuk nyata dari tata kelola yang baik dalam situasi saat ini dapat diukur dari masih berjalan atau tidaknya pelayanan publik yang baik. Jangan sampai kebijakan ini dilakukan tanpa persiapan yang tidak matang dan dampaknya akan mengganggu pelayanan publik di masyarakat yang tengah terdampak wabah Covid-19 ini,” tambahnya.

https://akurat.co/news/id-1074576-read-hilangkan-ego-pusat-dan-daerah-mutlak-diperlukan-implementasi-psbb

Komentar