Efektivitas Social distancing perlu kepastian hukum

Pandemi virus corona kian memburuk. Utamanya di Indonesia sendiri, yang kini telah tercatat positif sebanyak 309 orang. Sementara langkah pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah terkesan sangat lambat dan ringkih. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari kebijakan social distancing yang dikeluarkan oleh pemerintah masih sekadar himbauan semata. Menurut Aulia Guzasiah, Peneliti hukum The Indonesian Institute, langkah itu perlu ditegaskan dan diberi landasan kepastian hukum yang jelas.

“setidaknya hal itu bisa dituangkan dalam bentuk perpres”, tukasnya saat dihubungi di Jakarta.

Lanjutnya, ditengah ketidakpastian dan kegaduhan penyebaran wabah ini, ketegasan pemerintah sangat diperlukan. Langkah pencegahan yang hanya disandarkan pada kebijakan yang bersifat himbauan, menurutnya tidaklah cukup dan nirefektif.

“sekiranya masih banyak perusahaan ataupun instansi-instansi swasta lainnya masih melihat langkah pencegahan tersebut sebelah mata. Disinilah peran pemerintah dan kehadiran negara sangat dibutuhkan. Jangan tunggu sampai kondisi ini makin menelan banyak korban hingga harus memasuki kondisi kedaruratan masyarakat”

Aulia menegaskan, seharusnya indonesia banyak belajar dari negara-negara yang sebelumnya tengah mengalami krisis pandemi ini. Jika memang langkah pencegahan yang dipilih ialah social distancing ketimbang lockdown, maka hal itu perlu ditegaskan dan dituangkan dalam bentuk produk hukum.

Muhammad Aulia Y Guzasiah
Peneliti Hukum The Indonesian Institute

Komentar