PUBLIK sebelumnya dibingungkan dengan adanya kasus dugaan plagiarisme merek dagang olahan makanan ayam geprek. Merek dagang tersebut dimiliki oleh salah satu selebritas kenamaan Indonesia, Ruben Onsu.
Tidak disangka, pascaviralnya ayam ‘Geprek Bensu’, ada pihak lain yang mengklaim bahwa merek dagang tersebut sudah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pihaknya, jauh sebelum Bensu memiliki usaha sejenis.
Singkat cerita, kedua pihak ini pun mulai berseteru dan menuding satu sama lain melakukan tindak plagiasi atau mencuri merek dagang “Bensu”.
Merespons kasus ini, Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute Rifki Fadilah mengingatkaan maasyarakat akan pentingnya perlindungan dan eksistensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau ntelectual Property Right (IPR).
Lebih rinci dijelaskan, persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini, selain rendahnya peringkat daya saing dan juga HKI. Indonesia juga dihadapkan dengan rendahnya kesadaran terhadap perlindungan HKI khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tumbuh pesatnya UMKM juga melahirkan banyaknya merek-merek dagang baru yang mengisi pasar. Namun sayangnya, pelaku UMKM masih jarang sekali yang sadar mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang dan mendorong kreativitas dalam memberikan merek pada produknya.
“Tidak mengerankan jika kita lihat pelaku UMKM memiliki nama merek dagang yang serupa atau bahkan hanya dimodifikasi sedikit. Padahal aspek legalitas merek dagang ini sangat penting,” ujar Rifki melalui keterangan resminya pada Media Indonesia, Senin (22/6).
Merek dagang atau yang kita kenal brand, sambungnya, saat ini menjadi sangat penting untuk menjadi sebuah kekuatan bagi pelaku usaha untuk berkompetisi di pasar. Selain itu, dengan legalnya kepemilikan atas merek dagang ini, pelaku UMKM dapat mengeksploitasi kekayaan intelektual yang mereka miliki, yaitu hak untuk membuat, menggunakan, mendistribusikan, menjual, dan mengimpor.
“Kita ketahui bahwa kekuatan merek mampu membuat sebuah produk dapat dikenal dan mudah diingat oleh konsumen,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Rifki, perlindungan HKI oleh UMKM di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata, karena perlindungan HKI bisa menjadi salah satu faktor yang membuat suatu usaha tetap eksis di dunia industri. (A-2)
https://mediaindonesia.com/read/detail/322321-belajar-dari-kasus-geprek-bensu-hki-merk-dagang-penting