74 Kilogram Emas dan Ujian Integritas Penegakan Hukum

Penemuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah di sebuah rumah yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Terlepas dari penjelasan bahwa seluruh aset tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum, besarnya nilai temuan tersebut memunculkan pertanyaan yang wajar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara.

Dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Karena itu, publik tidak semestinya terburu-buru menjatuhkan vonis sebelum proses hukum selesai. Namun, prinsip yang sama juga mengharuskan aparat penegak hukum menunjukkan keterbukaan yang memadai, terutama ketika sorotan mengarah kepada pejabat yang selama ini berada di garda depan pemberantasan korupsi.

Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kepemilikan aset. Kredibilitas institusi penegak hukum bergantung pada kemampuannya menerapkan standar yang sama kepada siapa pun, termasuk kepada pejabat internalnya sendiri. Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan yang berbeda atau proses yang tidak transparan, kepercayaan publik terhadap institusi dapat terkikis, bahkan sebelum pengadilan mengambil keputusan.

Di sisi lain, akuntabilitas bukan berarti mengadili seseorang melalui opini publik. Penjelasan mengenai asal-usul aset, mekanisme kepemilikan, serta hasil pemeriksaan harus dibuka melalui prosedur hukum yang sah dan dapat diuji. Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin tinggi pula tuntutan agar proses penegakan hukumnya berlangsung independen, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pejabat, melainkan legitimasi sistem pemberantasan korupsi itu sendiri. Jika hukum mampu bekerja secara adil tanpa pandang bulu, kepercayaan publik akan menguat.

Sebaliknya, apabila muncul kesan bahwa standar akuntabilitas berbeda antara masyarakat dan aparat penegak hukum, maka kerusakan terbesar bukan hanya pada satu perkara, tetapi pada keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang.

Kondisi ini juga menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama setelah muncul pemberitaan mengenai keterlibatan personel TNI dalam pengamanan rumah tersebut. Terlepas dari apa pun dasar hukum atau alasan pengamanan tersebut, situasi ini memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap seorang pejabat penegak hukum. Persepsi semacam ini dapat menggerus kepercayaan publik karena bertentangan dengan prinsip good governance, khususnya akuntabilitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam kerangka good governance, setiap penyelenggara negara tidak hanya dituntut mematuhi hukum, tetapi juga mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan penggunaan kewenangan secara terbuka kepada publik. Ketika suatu kasus yang melibatkan pejabat publik justru menimbulkan kesan adanya perlindungan yang bersifat istimewa, ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat menjadi semakin besar. Oleh karena itu, penjelasan yang transparan mengenai dasar pengamanan, status aset, serta proses hukum yang sedang berjalan menjadi penting untuk memastikan bahwa prinsip rule of law tetap ditegakkan secara konsisten tanpa adanya perlakuan yang berbeda berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang.

Pada akhirnya, esensi good governance bukan hanya terletak pada penegakan hukum yang sesuai prosedur, tetapi juga pada kemampuan negara menjaga kepercayaan publik melalui proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kesan konflik kepentingan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tuntutan agar setiap tindakannya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com

Komentar