Sidang Paripurna 9 Juni 2026 mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sebagai bentuk upaya supremasi sipil dan transformasi Polri menjadi lebih unggul dan profesional.
Namun demikian, klausul siber dalam Polri sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Polri telah memiliki Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024. Akan tetapi, revisi UU Polri terbaru menunjukkan adanya penguatan dan perluasan kewenangan siber yang kini mulai diakomodasi secara lebih eksplisit dalam tingkat undang-undang.
Menilik sejumlah Pasal dalam draf RUU Polri Tahun 2024, terdapat beberapa klausul yang menempatkan ruang siber sebagai teritorial baru bagi Polri dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f. Pengaturan tersebut menunjukkan adanya perluasan mandat Polri yang tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga mencakup ruang digital sebagai bagian dari wilayah penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (1) huruf b memperluas tugas pokok Polri dalam ranah siber, seperti melakukan pembinaan dan pengawasan. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (1) huruf q memberikan kewenangan baru bagi Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses dengan tujuan keamanan negeri melalui kerja sama dengan kementerian terkait dan/atau penyedia jasa telekomunikasi.
Perluasan kewenangan dan tugas pokok tersebut menandai penguatan peran dan wewenang Polri dalam tata kelola ruang digital. Namun, di sisi lain, melansir dari United Nations Human Rights Council. (2016). The promotion, protection and enjoyment of human rights on the Internet (A/HRC/32/L.20). kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pemutusan, maupun perlambatan akses internet juga berpotensi membuka ruang praktik internet shutdown yang berdampak langsung terhadap pelindungan hak asasi manusia di ranah digital, khususnya hak atas informasi, kebebasan berekspresi, dan akses komunikasi masyarakat.
Mengingat bahwa hak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi telah dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI 1945 serta Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kekhawatiran tersebut tidak hadir dalam ruang kosong. Indonesia pernah mengalami kasus pemutusan internet di Papua pada tahun 2019 yang dipicu rangkaian aksi demonstrasi pasca insiden rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Dalam situasi tersebut, pemerintah melakukan pembatasan hingga pemutusan akses internet yang kemudian dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT. Berkaca pada klausul baru dalam UU Polri, perluasan kewenangan Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan siber, tetapi juga berimplikasi pada potensi munculnya bentuk baru pembatasan hak asasi manusia di ruang digital apabila tidak disertai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan kewenangan yang terang.
Dalam konteks hak asasi manusia, pembatasan terhadap hak warga negara pada dasarnya dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pembatasan tersebut harus dilakukan berdasarkan pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain, dengan tetap menghormati non-derogable rights. Prinsip ini juga ditegaskan dalam The Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights yang diterbitkan oleh United Nations Economic and Social Council pada tahun 1984. Meski demikian, pembatasan tersebut tidak boleh dijalankan secara berlebihan dan harus tetap berada dalam koridor negara hukum serta pengawasan yang ketat, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kontrol dan represi yang justru mengancam perlindungan hak asasi manusia itu sendiri.
Perluasan kewenangan dalam ruang siber juga berpotensi menghadirkan pendekatan keamanan yang berlebihan terhadap ruang sipil digital. Padahal, ruang digital bukan semata ruang keamanan, melainkan juga ruang pemenuhan hak-hak sipil warga negara, seperti hak atas informasi, kebebasan berekspresi, dan partisipasi publik. Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam United Nations Human Rights Committee General Comment No. 34 (CCPR/C/GC/34, 12 September 2011). Oleh karena itu, penggunaan pendekatan keamanan dalam tata kelola ruang digital oleh Polri harus tetap dibatasi dan diawasi secara ketat agar tidak menggeser fungsi ruang digital dari ruang partisipasi publik menjadi ruang pengawasan negara.
Maka daripada itu, kewenangan yang termuat dalam UU Polri terbaru niscaya disertai mekanisme Peraturan turunan yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel. Agar supaya pelaksanaan kewenangan dalam ranah siber tidak berujung pada penyempitan ruang-ruang demokrasi masyarakat. Penguatan peran Polri dalam ruang digital sepatutnya tetap diletakkan dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas informasi, sehingga tidak berkembang menjadi instrumen kontrol yang justru menghadirkan beban ganda bagi masyarakat dalam mengakses dan menggunakan ruang digital secara bebas dan aman.
Afifah Fitriyani Oceanto
Peneliti Bidang Hukum
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research