Upaya Agar Apple (dan Yang Lain) Terus Investasi di Indonesia

Di tengah tumpukan berita negatif yang berlalu lalang di portal daring, ada secercah informasi yang mungkin masuk kategori ’menggembirakan’. Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencapai kesepakatan investasi dengan Apple.

Menperin mengatakan menyetujui rencana inovasi oleh Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk komitmen investasi Apple pada periode 2023-2029. Selain itu, sesuai kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (Permenperin 29/2017), Apple juga juga berkomitmen untuk menambah nilai investasi guna memenuhi sanksi, serta Apple juga telah menyelesaikan sisa kewajiban senilai US$10 juta untuk periode investasi 2020-2023 (rri.co.id, 27 Februari 2025; liputan6.com, 27 Februari 2025).

MoU yang ditandatangani Kemenperin dan Apple pun memiliki 10 poin utama yang dirangkum dalam industri.kontan.co.id (26 Februari 2025), yaitu: pertama, Skema 3 atau skema inovasi dalam memenuhi kewajiban guna mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap diadopsi Apple. Kedua, utang investasi sebesar US$10 juta untuk periode investasi tahun 2020-2023 telah dilunasi oleh Apple pada 16 Desember 2024.

Ketiga, Apple diberikan sanksi yang disesuaikan dalam Permenperin 29/2017. Dalam industri.kontan.co.id (26 Februari 2025), Menperin menjelaskan bahwa Apple akan menghadirkan perusahaan terkait global value chain (GVC) dengan membangun pabrik aksesoris AirTag di Batam dengan nilai investasi US$150 juta dan membangun perusahaan pemasok kebutuhan kain mesh untuk AirPods dengan nilai investasi US$10 juta. Total nilai investasi baru Apple tersebut adalah US$160 juta.

Keempat, komitmen investasi tersebut merupakan siklus skema baru dan bukan extention dari siklus investasi periode 2020-2023. Kelima, Apple berkewajiban berinvestasi dalam bentuk hard cash untuk investasi sebesar US$160 juta tadi. Keenam, nilai investasi tersebut mencakup kewajiban Apple untuk membangun fasilitas dan kegiatan terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ketujuh, Apple berkewajiban membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia.

Kedelapan, kerja sama penyusunan Apple Roadmap Manufacture di Indonesia hingga tahun 2029 oleh Kemenperin dan Apple. Kesembilan, Apple telah menunjuk pihak ketiga untuk memastikan dan mengawasi pelaksanaan komitmen investasi agar sesuai dengan yang tercantum dalam MoU. Kesepuluh, proses penerbitan sertifikat TKDN sudah bisa dilakukan pasca-tandatangan MoU, yang mana Apple telah menyerahkan persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat tersebut.

Masuknya Apple ke Indonesia memberikan angin segar bagi ekonomi Indonesia. Investasi Apple tidak hanya memberikan multiplier effect bagi ekonomi Indonesia dengan pembangunan perusahaan-perusahaan yang nantinya akan menyerap tenaga kerja unggul, tenaga kerja muda Indonesia, tetapi juga mendorong sumber daya manusia Indonesia yang lebih berwawasan, berdaya saing, dan kompeten di bidang teknologi dengan dibangunnya lembaga akademi terkait teknologi dan technology developer.

Mungkin ada dua alasan logis yang mendasari Apple untuk ’luluh’ berinvestasi di Indonesia setelah berdiskusi alot dalam 5 bulan terakhir. Pertama, Apple melihat Indonesia sebagai salah satu potensi pasar untuk produknya mengingat market share produk Apple masih terbilang kecil. Berdasarkan laporan International Data Corporation (IDC) dalam idc.com (11 February 2025), pada tahun 2024, pertumbuhan smartphone di Indonesia utamanya didorong oleh segmen smartphone ultra low-end dengan harga di bawah US$100 yang dipimpin oleh Transsion, perusahaan induk untuk smartphone bermerek Infinix, Itel, dan Tecno. OPPO menjadi pemimpin smartphone di segmen kelas menengah dengan rentang harga US$200 hingga kurang dari US$600. Segmen ini bertumbuh sebesar 24,9% YoY. Laporan tersebut juga mengatakan bahwa smartphone dengan segmen harga lebih besar dari US$600 turun sebesar 9,2% yang sebagian besar disebabkan oleh larangan iPhone 16 di Kuartal IV-2024. Dengan adanya kesepakatan Apple dan Indonesia, iPhone 16 bisa dijual di Indonesia dan memungkinkan Apple untuk meraup market share segmen ponsel pintar kelas atas Indonesia pada tahun 2025.

Alasan logis kedua adalah konsistensi dan kegigihan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemenperin ’ngotot’ untuk memastikan agar investasi Apple dapat memberikan dampak nyata, seperti mendorong sumber daya manusia Indonesia menjadi lebih baik dengan pelatihannya, dan mengembangkan ekosistem digital dan teknologi Indonesia dengan pembangunan perusahaan global value chain (GVC)-nya. Kemenperin setidaknya berhasil memperlihatkan peran negara yang hadir memberikan pelayanan dan memastikan yang terbaik untuk masyarakat lewat diplomasi ekonomi dengan Apple tersebut.

Walaupun demikian, ada beberapa rekomendasi upaya untuk menarik minat investasi investor asing lain dan menjaga investasi yang sudah masuk ke Indonesia. Pertama, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan lintas kementerian/lembaga harus dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia melalui penyerdehanaan birokrasi, kepastian dan konsistensi regulasi, serta pemberian insentif. Dalam hal ini, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Indonesia jika ingin memastikan komitmen para investor dan meyakinkan mereka untuk berinvestasi di Indonesia.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan lintas kementerian/lembaga harus dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM) lokal, baik melalui kolaborasi dengan universitas dan lembaga riset maupun pelatihan vokasi, agar investor asing semakin yakin untuk mempekerjakan SDM Indonesia di perusahaan-perusahaan mereka di Indonesia.

Indonesia sudah berada pada jalur yang benar. Dengan upaya yang sudah dilakukan ditambah dengan upaya yang lain terkait tata kelola investasi dengan prinsip good governance, niscaya Apple dan perusahaan-perusahaan multinasional internasional lainnya akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

 

Putu Rusta Adijaya
Peneliti Bidang Ekonomi
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
putu@theindonesianinstitute.com

Komentar