TII: KETIDAKAKURATAN DATA KEPENDUDUKAN HULU MASALAH DPT

Jakarta – The Indonesian Institute menilai ketidakakuratan data kependudukan menjadi hulu persoalan daftar pemilih tetap karena penyusunan data penduduk potensial pemilih pemilu yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri menjadi biang masalah.

“Lambatnya proyek elektronik KTP berdampak pada pemutakhiran data pemilih. Salah satu dampak yang muncul adalah belum tuntasnya masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata peneliti Bidang Politik TII Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Sabtu.

Arfianto menilai DPT bermasalah memunculkan keraguan terkait sejauh mana proyek e-KTP selama ini berjalan.

Selain itu menurut dia, belum optimalnya kinerja KPU karena masih ada 550.483 panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih), tapi belum mampu untuk mencegah ketidakakuratan data pemilih.

“Rekomendasi masalah DPT merupakan tahapan yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2014,” ujarnya.

Dia menilai pengalaman Pemilu 2009 dapat menjadi pelajaran terutama lemahnya profesionalitas dan integritas dari penyelenggaraan pemilu memunculkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusi rakyat hingga menyebabkan kecacatan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dia mengatakan langkah yang perlu dilakukan, pertama KPU/ KPUD dan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih. Selain itu mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika terjadi kesalahan maupun perubahan data pemilih.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan tentang kejelasan data 54.692 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) agar warga yang telah memenuhi syarat tercantum dalam daftar pemilih tetap dan memastikan kembali agar DPT tidak memuat daftar nama ganda,” katanya.

Kedua menurut dia, KPU harus meningkatkan koordinasi dengan partai politik untuk menyelesaikan adanya perbedaan data KPU dengan temuan data dari Parpol. Dia mengatakan diperlukan kesamaan pandangan dalam melihat data, karena parpol juga sangat berkepentingan untuk mengamankan pemilihnya agar terdaftar sebagai pemilih.

“Ketiga, sudah saatnya kita mengevaluasi dan memperbaiki sistem pendaftaran pemilih yang menggunakan model ‘civil registry’,” ujarnya.

Arfianto mengatakan idealnya pendaftaran pemilih dilakukan dengan sistem pendaftaran pemilih berkelanjutan atau “continuous register or list” untuk mengatur pemilu nasional dan pemilu kepala daerah. Sistem pendaftaran pemilih berkelanjutan itu menurut dia diharapkan menjamin akurasi daftar pemilih dari pemilu ke pemilu berikutnya karena hanya melanjutkan dari daftar pemilih yang telah ada.

“Dalam sistem ini, KPU memiliki kewenangan besar untuk mengelola serta memutakhirkan data pemilih dalam pemilu. Data pemilih terpusat pada KPU sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan melalui cara itu diharapkan tidak muncul kembali permasalahan koordinasi antara KPU dan Kemendagri mengenai data pemilih.

Langkah Ke empat menurut dia, ke depan diperlukan penguatan kelembagaan KPU dengan meningkatan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan terhadap sumber daya manusia (SDM) KPU dan KPUD dalam rangka mengelola data daftar pemilih.

“Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM sangat krusial bagi kesuksesan penyelenggaraan pemilu baik nasional maupun pemilukada,” katanya. Selain itu menurut Arfianto, KPU perlu menyusun kode etik dan upaya sosialisasinya bagi anggota KPUD agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya agar KPU memiliki integritas, profesional, dan akuntabel serta langkah-langkah itu harus segera diambil sebagai usaha untuk menyelamatkan hak konstitusional rakyat dan juga menyelamatkan Pemilu 2014.

KPU dalam Rapat Pleno Penyempurnaan Rekapitulasi DPT Nasional di Jakarta pada Rabu (4/12) menyatakan masih belum menemukan dokumen kependudukan 54.692 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) karena belum ditemukan data kependudukan selama pemutakhiran.

KPU tetap akan mencari keberadaan dokumen kependudukan milik puluhan ribu pemilih tersebut, sebagai dasar pemberian NIK oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

KPU sendiri telah melakukan penyempurnaan DPT dengan mencoret 439.747 pemilih sehingga DPT untuk Pemilu 2014 menurun menjadi 186.172.508 orang, dengan 3,3 juta di antaranya belum memiliki NIK.

Kemendagri mengakui keberadaan 3,3 juta pemilih tersebut dan akan memberikan NIK.

Sumber: Pasti.co.id.

Komentar