Terlepas dari PSBB, Pengunjung Mal DKI Sudah Turun karena Pandemi

PENELITI Bidang Ekonomi The Indonesian Institute M Rifki Fadilah mengatakan pengunjung mal di Jakarta memang sudah turun sejak adanya pandemi covid-19. Menurutnya, pengunjung mal hanya mencapai 40% dibandingkan kunjungan baseline sebelum ada wabah covid-19 ini.

“Dari beberapa data seperti Google Mobility Index, Apple dll, Itu orang-orang cenderung pergi ke mal hanya pada weekend. Itu pun juga cuma 40% dari total pengunjung baseline,” kata Rifki saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Lebih lanjut dipaparkan, jika ditelaah lebih dalam lagi, pengunjung mal itu rata-rata masyarakat kelas menengah ke atas. Lalu, karakteristik masyarakat kelas menegah ke atas itu cenderung well-educated dan lebih sadar terhadap isu-isu yang terjadi di masyarakat.

Terlebih di situasi covid-19, mereka punya akses informasi pengetahuan tentang covid-19 itu seperti apa dan bagaimana, sehingga mereka juga lebih berhati-hati dengan covid-19.

“Implikasinya apa? Sekarang kita lihat mereka lebih memilih stay di rumah daripada berbelanja atau sekedar nongkrong di mal. Tentu saja ini berdampak langsung kepada tren pengunjung mal,” ungkapnya.

Ditambah, saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan PSBB Jilid II yang salah satunya mengatur restoran tidak boleh dine-in dan pembatasan sosial lainnya. Tentu hal itu berimbas langsung kepada tenant-tenant restoran yang membuka usaha di mal.

“Maka, multiplier effectnya, seperti yang sudah banyak dibicarakan di media massa akan berefek kepada penurunan pendapatan tenant-tenant khususnya restoran-restoran yang ada di mal, terlebih jika mereka belum mendigitalisasi model bisnis mereka,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons keadaan ini dengan sejumlah kebijakan dan kompensasi untuk para pelaku usaha.

Adapun kebijakan yang dimaksud dengan memberikan pembebasan atau penundaan pembayaran sejumlah pajak daerah. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah

“Mengapa demikian? Karena salah satu pengeluaran terberat bagi dunia usaha adalah menanggung beban pajak dari kegiatan operasionalnya. Sementara itu, di situasi covid-19 ini, mereka terpaksa harus gigit jari akibat kehilangan sumber pemasukkan dari pengunjung mall,”kata Rifki.

Para pelaku usaha mal masih harus dibebankan dengan biaya pembayaran pajak. Oleh sebab itu, dengan kebijakan PSBB yang diterapkan, Rifki menilai sudah sebaiknya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pelaku usaha berupa keringanan pajak.

“Sudah sebaiknya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pelaku usaha berupa peringanan pajak. Karena selama ini belum ada juga toh kebijakan untuk pelaku usaha mall atau pusat perbelanjaan,” sarannya. (OL-1)

https://mediaindonesia.com/read/detail/348685-terlepas-dari-psbb-pengunjung-mal-dki-sudah-turun-karena-pandemi

Komentar