JAKARTA – Pemerintah memilih solusi yang berbeda dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengatasi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Presiden Joko Widodo memutuskan menaikkan iuran peserta BPJS, padahal KPK sebelumnya menyarankan opsi lain untuk menambal bolong neraca keuangan tersebut.
Tahun lalu, KPK menyerahkan hasil kajian mengenai solusi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menceritakan kembali penyerahan hasil kajian tersebut kepada pemerintah. “Waktu itu, Pak Terawan baru jadi menteri sekitar dua minggu, dia ngajak ketemu,” ujar Pahala, kemarin. “Saya bilang, ‘Pak, soal defisit BPJS ini, kami telah melihat solusinya’.”
Pahala menuturkan kala itu KPK menyarankan kepada Terawan agar pemerintah tak menaikkan iuran BPJS. Pertimbangannya, kenaikan iuran tidak akan menjamin adanya peningkatan kepatuhan peserta untuk membayar iuran. Pahala juga memaparkan enam poin solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan kepada Terawan. Tapi, “Pak Terawan menolak semua rekomendasi KPK karena dia percaya dengan iuran sudah cukup,” ujar Pahala.
Gagal membujuk Terawan, KPK bersurat kepada Presiden Jokowi pada 30 Maret lalu. Surat itu berisi permintaan agar Presiden mempertimbangkan hasil kajian KPK. “Kami bilang ke Presiden, harusnya defisit BPJS ini diatasi secara mendasar,” ucap Pahala.
Pada Maret lalu, Mahkamah Agung juga membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim agung menyatakan defisit BPJS terjadi, di antaranya, karena kesalahan dan kecurangan dalam pengelolaan serta pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut. Menurut majelis, defisit seperti itu tak boleh dibebankan kepada masyarakat.
Sejak beroperasi pada Januari 2014, BPJS Kesehatan memang terus dirundung kekurangan dana. Defisit keuangan mereka terus membengkak. Tahun ini, kas mereka terancam tekor hingga Rp 22,4 triliun.
Alih-alih melaksanakan putusan MA dan rekomendasi KPK, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur ketentuan kenaikan untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Aturan ini menyebutkan, untuk Januari hingga Maret, besaran iuran BPJS mengikuti Peraturan Presiden Nomor 75/2019 yang sudah dianulir Mahkamah Agung. Adapun untuk periode April-Mei 2020, iuran jaminan kesehatan mengikuti amanat putusan MA alias tidak mengalami kenaikan. Tapi selanjutnya, mulai Juli 2020, besaran iuran naik untuk setiap kelas.
Menteri Terawan dan juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo ihwal rekomendasi KPK. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati, menyarankan agar Tempo menghubungi Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani. Namun Kalsum hanya membaca pesan dari Tempo, tapi tak membalasnya.
Pelaksana tugas Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, mengatakan belum mendapat informasi ihwal rekomendasi KPK tentang solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan itu. “Kami belum dapat info dan dokumen rekomendasi yang dimaksud,” kata Abetnego.
Sebelumnya, Abetnego mengatakan kenaikan iuran merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional. “Dalam diskusi lintas kementerian saat itu memang menekankan pentingnya memperkuat upaya perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional,” katanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengklaim lembaganya sangat memperhatikan rekomendasi KPK. Namun Iqbal tak menjelaskan mengapa pemerintah akhirnya memutuskan solusi berbeda dari rekomendasi KPK. “Kami akan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan langkah selanjutnya,” kata dia.
Peneliti bidang sosial dari The Indonesian Institute, Vunny Wijaya, mengatakan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan berdampak serius terhadap masyarakat. “Implikasinya akan terjadi kebingungan di masyarakat dan menurunnya kepercayaan masyarakat,” kata Vunny. VINDRY FLORENTIN | AVIT HIDAYAT
https://koran.tempo.co/read/berita-utama/453030/terbang-iuran-bpjs-tinggalkan-saran-kpk?