Tag Archives: Tambal Sulam Defisit BPJS

Tambal Sulam Defisit BPJS Dengan Pajak Cukai Rokok

Mengalokasikan pajak dan cukai rokok dipandang pemerintah sebagai salah satu cara efektif untuk ‘menambal’ defisit yang tengah dialami oleh BPJS Kesehatan. Konsep ini telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan P.S. Brodjonegoro mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota untuk mengalokasikan 50 persen penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan dan hukum (CNNIndonesia, 3/18). Lalu, apakah skeman ini cukup untuk ...

Read More »