Usulan draf Rancangan Undang-undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan ramai menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. RUU ini dianggap sebagai revisi UU Perkawinan atau melengkapi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Polemik yang ramai dibicarakan di masyarakat terutama adalah pasal-pasal yang akan mengatur pemberian sanksi pidana terhadap kasus perkawinan di bawah tangan (kawin siri) dan kawin kontrak (kawin ...
Read More »