Usulan draf Rancangan Undang-undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan ramai menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. RUU ini dianggap sebagai revisi UU Perkawinan atau melengkapi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Polemik yang ramai dibicarakan di masyarakat terutama adalah pasal-pasal yang akan mengatur pemberian sanksi pidana terhadap kasus perkawinan di bawah tangan (kawin siri) dan kawin kontrak (kawin mu’tah). Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang jaminan uang yang harus disediakan pria warga negara asing yang akan menikahi perempuan warga negara Indonesia. Batas usia minimal untuk menikah juga diusulkan perubahannya dalam RUU ini.
Dalam polemik yang berkembang, antara pihak yang mengusulkan perubahan atau tambahan pada UU Perkawinan ini berangkat dari tujuan untuk memberi jaminan perlindungan bagi perempuan baik dewasa maupun di bawah umur dalam hubungan perkawinan. Pihak yang kontra dengan sanksi pidana terhadap kawin siri dan kawin kontrak, antara lain berangkat dari asumsi dari ke-sah-an perkawinan di bawah tangan dan kawin mu’tah menurut syariat agama. Update Indonesia kali ini mengangkat tema utama tentang revisi Undang-undang Perkawinan.
Update Indonesia kali ini juga mengangkat tema-tema penting di beberapa bidang. Di bidang ekonomi dan keuangan tentang pembatasan bank asing dan tema tentang tantangan industri pelayaran. Di bidang hukum membahas tema tentang pengawasan dan lembaga pengawas. Di bidang politik mengangkat tema mengenai koalisi politik dua kaki dan tema tentang kontroversi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten). Di bidang sosial mengangkat tema mengenai kekerasan terhadap anak-anak jalanan.
Update Indonesia Volume IV No. 10 Maret 2010 (Bahasa Indonesia)