Tag Archives: Kampanye 2024

Urgensi Kampanye di Tempat Pendidikan pada Pemilu 2024

Pada tanggal 15 Agustus yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, ...

Read More »