RUU Ciptaker Positif untuk Perekonomian Indonesia

Jakarta: Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai positif untuk perkembangan perekonomian nasional. Namun, ada sejumlah catatan yang mesti diperbaiki sebelum RUU ini disahkan.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menjelaskan catatan terkait bangunan dan logika hukumnya. Salah satunya pasal ketentuan yang menyatakan presiden bisa membatalkan peraturan daerah melalui Perpres.

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Padahal, RUU Ciptaker menyederhanakan ratusan regulasi teknis.

“Hal ini pulalah yang membuat pembahasan RUU ini masih harus mengkritisi banyaknya ketentuan yang bermasalah, mengingat potensi dampak negatif serius yang akan ditimbulkannya,” ujar Muchtar di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.

Sisi positifnya, terang Muchtar, RUU ini sejalan dengan target untuk meningkatkan investasi dan kemudahan memulai usaha di Indonesia. Investasi saat ini terkendala regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

“Salah satu permasalahan yang menghambat investasi dan kemudahan berusaha adalah regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, sehingga menambah beban biaya dan waktu, serta lebih jauh mempersulit upaya pembukaan kesempatan lapangan kerja yang lebih luas,” kata Muchtar.

Dia juga menyoroti ketentuan lainnya dalam RUU Ciptaker, seperti soal ketenagerjaan, lingkungan, industri pertambangan, pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Badan Usaha Milik Desa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.

“RUU Cipta Kerja juga didorong untuk menciptakan perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi, melalui kemudahan berusaha dan proses perijinan yang mudah, serta difasilitasi pemerintah,” katanya.

Namun, Muchtar menilai pembahasan RUU ini tetap perlu dikawal. Mengingat aspek ekonomi akan berimbas ke aspek lainnya. Kebebasan ekonomi tidak akan berdampak positif dan berjalan baik, tanpa memperhatikan aspek lainnya.

“Termasuk aspek perlindungan HAM dan hukum, demokrasi, sosial, maupun lingkungan hidup. Harus diakui bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih memuat banyak ketentuan yang kontroversial dan justru ikut menghambat tujuannya karena proses pembuatannya yang sejak awal bermasalah,” jelasnya.

Dia mendesak pemerintah mempertimbangkan semua catatan-catatan tersebut untuk dibahas dengan DPR. Pemerintah harus bisa menjelaskan urgensi pembahasan RUU ini di tengah pandemi covid-19.

“Para pembuat kebijakan dituntut untuk membuktikan bahwa RUU Cipta Kerja tetap diproses sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

https://www.medcom.id/nasional/politik/0kp0oXqk-ruu-ciptaker-positif-untuk-perekonomian-indonesia

Komentar