Press Release The Indonesia Forum ke-60 Laporan Akhir Tahun Indonesia 2019

Press Release The Indonesia Forum ke-60

Laporan Akhir Tahun Indonesia 2019

Jakarta, 17 Desember 2019

 

Jelang akhir tahun 2019, The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, kembali mengadakan The Indonesia Forum (TIF) ke-60 dengan seri khusus, untuk menindak lanjuti dan menyuarakan Laporan Tahunan TII, yang bertajuk “Indonesia 2019”. Sebagaimana laporan-laporan tahunan yang telah lalu-lalu, TII kali ini kembali mengangkat empat topik kebijakan, yang meliputi aspek politik, hukum, ekonomi, dan sosial, dengan merujuk pada isu-isu kebijakan publik yang sempat mengemuka di tahun 2019, dan tentunya yang dinilai penting.

“Indonesia 2019, merupakan laporan tahunan dari TII yang berisikan analisis-analisis kritikal dari tim peneliti kami terhadap peristiwa dan kebijakan publik di tahun ini, 2019” tukas Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, dalam pembukaannya.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Adinda menyatakan bahwa Laporan Tahunan TII kali ini dapat dikatakan spesial. Sebab hal ini sehubungan dengan tahun 2019 itu sendiri, yang dapat dikatakan menjadi tahun yang begitu dinamis dan hangat akan berbagai peristiwa, utamanya seperti momen politik di mana Indonesia untuk pertama kalinya akan melaksanakan Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden, beserta anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD secara serentak.

Terkait dengan itu, Peneliti Politik Politik yang juga menjabat sebagai Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono, menjelaskan salah satu bagian dari Indonesia 2019 yang menyoal terkait tipologi partai politik, terutama partai-partai yang berkompetisi di Pemilu 2019.

“Pasca Pelantikan Kabinet Jokowi Jilid II, santer diberitakan tentang pertemuan antar Partai-Partai Politik. Setelah sebelumnya dilakukan pertemuan antara Partai Nasdem dan PKS, rumor yang beredar setelahnya adalah tentang pertemuan antara Partai PAN dengan Nasdem dan juga PDI-Perjuangan. Padahal pelantikan anggota DPR maupun Presiden dan Wakil Presiden beserta Kabinetnya belum genap seumur jagung. Lantas apakah yang sesungguhnya tengah terjadi?”, terangnya.

Arfianto juga menggarisbawahi lemahnya hubungan antara ideologi dan arah gerak partai, yang ditandai oleh masih kentalnya persoalan institusionalisasi partai politik di Indonesia. Lanjutnya, dengan merujuk literatur terkait, Ia menerangkan setidaknya terdapat lima tipe kategori partai yang ditemukan dan muncul dalam Pemilu serentak tersebut berdasarkan literatur yang ada, yaitu: catch all-party personalistic; catch all party-programmatic; catch all party programmatic dan match all party-programmatic, match all party-programmatic.

“Padahal ideologi ini yang seharusnya menjadi identitas partai. Untuk membedakan antara partai yang satu dengan yang lain dapat dilihat dari ideologi yang dianut oleh partai tersebut. Makanya, tidak mengherankan jika partai-partai yang bercorak nasionalis akan menggandeng partai yang bercorak Islam. Misal seperti Nasdem dan PKS, atau PAN dengan Nasdem maupun PDI-P. Memudarnya pengaruh ideologi dan menguatnya pragmatisme dikhawatirkan akan membuat Partai hanya akan menjadi kendaraan politik untuk meraih kekuasaan belaka.”

Arfianto juga menjelaskan bahwa konsekuensi dari kuatnya pengaruh elit dalam tubuh parpol di Indonesia menyebabkan rekruitmen politik hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Misalnya saja untuk Calon untuk Pilkada harus ada rekomendasi atau restu dari Ketua Umum atau Pengurus Pusat. Dengan demikian, sebagai rekomendasi, ia menyatakan bahwa kedepan, keseluruhan partai politik tanpa terkecuali, perlu melakukan reformasi internal, baik yang terkait dengan penguatan kelembagaan, perbaikan rekrutmen, maupun terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.

Sementara itu, dalam kesempatan selanjutnya, Peneliti Bidang Politik TII, Rifqi Rachman, juga turut menjelaskan bagian lain dari Indonesia 2019 yang menyoal praktik jual beli suara yang terkhusus pada Pemilihan Legislatif di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Dengan lokus penelitian yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, saya berusaha mencari tahu tentang operasionalisasi praktik jual beli suara ini dari satu orang kandidat untuk tiap provinsi, di mana dua kandidat tersebut terbagi atas experienced candidate dan first-timer candidate,” jawab Rifqi.

Melalui wawancara terbatas tersebut, Rifqi memaparkan struktur tim pemenangan caleg yang beragam. Pada kasus seorang caleg di Jawa Timur, Rifqi menemukan bentuk tim pemenangan yang terpisah antara tim relawan dan tim sukses, yang mana struktur ini berbeda dari wujud tim sukses kebanyakan yang banyak ditemukan peneliti lain. Tim sukses dan tim relawan milik caleg asal Jawa Timur ini memiliki tugas yang berbeda. Tim sukses memiliki tugas untuk mempertahankan suara pasti dari loyalis, sehingga pemilih tetap memilih caleg yang bersangkutan saat mencoblos, sementara relawan bertugas mencari suara baru di dapil caleg dengan praktik-praktik jual beli suara.

Dalam pemaparannya Rifqi juga mengatakan bahwa total uang yang dikeluarkan oleh caleg asal Jawa Timur untuk membeli suara di hari pencoblosan mencapai Rp700 juta, sedangkan seorang caleg asal Jawa Tengah menggelontorkan dana hingga Rp8 miliar untuk membeli suara di hari pencoblosan.

Sebagai rekomendasi di ujung pembicaraannya, Rifqi menggarisbawahi pentingnya mendorong mekanisme kandidasi oleh parpol yang terbuka, berbasiskan kompetensi (merit system) dan secara simultan juga menerapkan nilai-nilai inklusivitas. Selain itu, Rifqi juga mendorong wacana penggunaan sistem proporsional tertutup di Pemilihan Legislatif, dengan reformasi mekanisme pengorganisasian partai sebagai syarat utamanya.

Adapun di isu hukum, Peneliti Bidang Hukum TII, Muhammad Aulia Y Guzasiah, mengangkat salah satu bagian dari Indonesia 2019, yang menyoal arah politik dan pembangunan hukum era transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid II. Dalam pengantarnya, Aulia menyatakan bahwa tergulirnya sejumlah wacana dan lolosnya berbagai kebijakan dalam RUU yang dinilai bermasalah dalam era transisi atau menjelang periode ke-II Jokowi ini, tidak terlepas dari adanya kecenderungan oligarki pasca Pemilu 2014, yang terlihat semakin meruncing menjelang dan sesudah Pemilu 2019.

“Ujung tombak kecenderungan oligarki ini, sebenarnya dapat dilihat secara terang telah menghujam dan membajak sistem demokrasi kita, melalui penetapan kebijakan presidential threshold dalam UU Pemilu terbaru. Hal ini mengunci secara langsung hasil pemungutan suara partai politik pada Pemilu 2014 sebagai acuan pengajuan Capres dan Cawapres di Pemilu 2019”, sahut Aulia.

Lebih lanjut, Aulia mengatakan bahwa dibalik berbagai kebijakan dalam RUU yang dinilai bermasalah dan bertentangan dengan semangat dan karakter pemerintahan Jokowi seperti di awal periode pertamanya itu, di mana ada kepentingan segelintir partai politik tertentu yang sedang menyanderanya. Hal ini terlihat jelas dalam ketidaktegasan dan ketidakjelasan sikap Jokowi terhadap RUU KPK dan terhadap tuntutan masyarakat untuk menerbitkan Perppu atas RUU tersebut.

“Untuk dapat menegasikan hal ini dengan segera, mekanisme checks and balances perlu segera dipulihkan, kecenderungan legislative heavy perlu segera dikoreksi, dan ketentuan presidential maupun parliamentary threshold dalam UU Pemilu terkini, perlu segera dibenahi.” tutup Aulia.

Sementara itu di isu ekonomi, Peneliti Bidang Ekonomi TII, Muhamad Rifki Fadhilah, dalam pengantarnya menyatakan bahwa peringkat kebebasan ekonomi Indonesia di tahun ini telah merangkak naik ke urutan ke-54 dari urutan ke-162. Padahal, jika mengacu pada laporan Fraser Institute, Indonesia sebelumnya berada di urutan ke-62 dunia pada tahun 2018.

Rifki lebih lanjut menjelaskan, bahwa kebebasan ekonomi ditandai oleh kekuatan perlindungan atas hak milik pribadi, tarif pajak yang rendah, iklim usaha yang sehat, stabilitas ekonomi, serta keterbukaan terhadap arus perdagangan global. Ia pun menambahkan, dalam praktiknya, kebebasan ekonomi memperlihatkan adanya peran aktif dari sektor swasta.

“Negara yang memiliki tingkat kebebasan ekonomi yang tinggi, memiliki kebebasan yang baik untuk masuk dan bersaing dalam pasar global.” paparnya.

Beberapa kemajuan di bidang ekonomi lainnya di Indonesia pada tahun 2019, juga disebutkan oleh Rifki. Diantaranya, tingginya konsumsi rumah tangga dibandingkan pemerintah; komitmen pemerintah terkait kemudahan investasi lewat Online Single Submission dan perlindungan hak kekayaan intelektual, serta keberhasilan pemerintah menjaga tingkat inflasi. Namun, Rifki juga mengkritisi kondisi ekonomi di Indonesia. Misalnya, penurunan kredit karena pertumbuhan ekonomi yang cukup lemah, kurang diikutsertakannya sektor swasta dalam proyek infrastruktur pemerintah, serta masih belum terakomodirnya penyandang disabilitas dalam pasar tenaga kerja.

“Dari sisi investasi, pemerintah perlu lebih melibatkan peran swasta dalam setiap proyek pemerintah. Hadirnya sektor swasta akan menjadikan proyek pemerintah lebih efisien, khususnya dalam proyek infrastuktur yang masih sedikit melibatkan peran swata. Dengan masuknya aliran modal investasi dari pihak swasta, maka pemerintah dapat tidak hanya bertumpu melalui anggaran fiskal yang terbatas,” jelas Rifki.

Selanjutnya di bidang sosial, Peneliti Bidang Sosial TII, Vunny Wijaya, berbicara terkait bagian dari Indonesia 2019, yang berjudul “Kolaborasi Antaraktor dalam Implementasi Kartu Pra-Kerja”. Bagian ini, sahut Vunny, secara khusus menyoal terkait polemik pemberian Kartu Pra-Kerja, yang belakangan ini marak diperdebatkan. Menurutnya, polemik ini seharusnya perlu dikorelasikan secara erat terhadap upaya untuk menurunkan angka pengangguran di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Vunny menjelaskan bahwa saat ini  masalah pengangguran saat ini masih ditangani oleh beberapa aktor sektor publik. Misalnya, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menilai hal tersebut, Vunny mengatakan bahwa kolaborasi terkait perencanaan dan implementasi Kartu Pra-Kerja seharusnya dapat menjadi hal yang diprioritaskan, mengingat sejauh ini belum semua industri bekerjasama memberikan pelatihan secara terbuka.

“Masalah klasik yang terjadi selama ini, berbagai bentuk kolaborasi pemerintah sulit untuk mencapai sinergi karena kurangnya keterlibatan dan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Rencana pembentukan Tim Project Management Officer (PMO) yang akan dilakukan di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian perlu dipertimbangkan dengan serius siapa aktor-aktornya.  Pemilihan tim dari kalangan profesional perlu dikedepankan.“ jelasnya.

Sebagai penutup pembicaraannya, Vunny mengharapkan Tim PMO kedepan dapat menjadi jembatan komunikasi antara Pemerintah dengan industri. Selain itu, skema kolaborasi yang dilakukan pemerintah dalam program Kartu Pra-Kerja melalui PMO harus diiringi dengan landasan peraturan atau petunjuk teknis yang jelas.

Di segmen terakhir, Peneliti Bidang Sosial TII, Nopitri Wahyuni, memaparkan bagian dari Indonesia 2019, yang menyoal permasalahan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau P-KS, terkhusus pada pemberitaan mengenai hal ini oleh media. Lebih lanjut Nopitri menjelaskan, bahwa alasan dibalik penundaan pembahasan dan disahkannya RUU tersebut, tidak lain karena tingginya pro-kontra, baik dalam tubuh panitia kerja atau Panja di DPR maupun di masyarakat secara umum.

Melalui analisis lima media berita online, yakni Detik, Liputan6, Kompas, Suara, dan CNN Indonesia, selama bulan Januari sampai bulan September 2019, Nopitri menemukan gambaran bagaimana media berita online memotret dinamika perdebatan publik mengenai RUU P-KS. Hal tersebut ditunjukkan dengan jumlah pemberitaan yang tinggi, masuknya RUU P-KS dalam kategori berita nasional, penyebutan berbagai pemangku kepentingan terkait, serta muatan berita yang diangkat.

“Dari analisis media, pemberitaan RUU P-KS mulai tinggi sejak bulan Februari 2019 seiring dengan masuknya RUU tersebut ke pembahasan DPR dan bulan September 2019 seiring dengan berakhirnya periode Prolegnas 2014-2019 dan gelombang demonstrasi sepanjang bulan September.” tukas Nopitri.

Pemberitaan tersebut banyak menuangkan fakta-fakta kekerasan seksual, pengemasan perspektif dan pengalaman korban, serta pelurusan opini-opini yang beredar di masyarakat. Di sisi lain, media berita online juga masih memberikan ruang bagi instansi-instansi yang menolak dan menyebarkan opini-opini negatif terhadap RUU P-KS, terutama partai politik dan beberapa dari anggota DPR

“Perlu dicatat, hal ini sangat memengaruhi kinerja legislasi Panja RUU P-KS dalam proses pembahasan rencana kebijakan tersebut.” jelasnya. Lebih jauh, Nopitri menegaskan bahwa keberpihakan terhadap pengesahan RUU P-KS sebenarnya sudah tergambar di media. Untuk itu, agar RUU P-KS dapat segera disahkan pada Prolegnas selanjutnya, segenap pihak diharapakan dapat mendorong untuk mengedepankan muatan advokasi yang terfokus pada data dan substansi perlindungan korban, serta visibilitas aktor-aktor yang mendukung pengesahan RUU P-KS di media-media yang ada.

Menutup konferensi pers di kantor TII pada tanggal 17 Desember 2019, Direktur Eksekutif TII, Adinda mengatakan bahwa lewat publikasi dan kegiatan TII selama ini, TII berkomitmen untuk berkontribusi positif dan signifikan dalam proses kebijakan, serta menjadi acuan yang kredibel terkait analisis kebijakan publik di Indonesia.

“Semoga “Indonesia 2019” dapat dimanfaatkan semaksimal dan seluas mungkin oleh berbagai pelaku kebijakan publik dan pemangku kepentingan di Indonesia. TII juga mengucapkan terima kasih banyak kepada para pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan laporan akhir tahun ini,” tutup Adinda.

 

 

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research

Jl. HOS. Cokroaminoto No 92, Menteng, Kota Jakarta
Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
Telepon: +6221 3158032
Email: contact@theindonesianinstitute.com
www.theindonesianinstitute.com

 

 

Kontak Tim Penulis “Indonesia 2019”

 

 

Adinda Tenriangke Muchtar

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute

08129507667

dinda@theindonesianinstitute.com

 

Arfianto Purbolaksono

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute

085814603669

arfianto@theindonesianinstitute.com

 

Rifqi Rachman

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute

087888780074

rifqi@theindonesianinstitute.com

 

Muhammad Aulia Y Guzasiah

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute

08114666901

auliaan@theindonesianinstitute.com

 

Muhamad Rifki Fadilah

Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute

082298471221

rifki@theindonesianinstitute.com

 

Vunny Wijaya

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute

089656357868

vunny@theindonesianinstitute.com

Nopitri Wahyuni

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute

085959900076

nopitri@theindonesianinsitute.com

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [358.78 KB]

Komentar