Pengamat Anggap Surat Edaran Menaker Soal THR Basa-Basi Belaka

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah, mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih berbelit dan begitu administratif. Sebab, dalam pelaksanaannya masih perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia dan dilaporkan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Ya sangat tidak practicable. Kenapa masih perlu menyerahkan urusan ini kepada masing-masing gubernur? Bukankah dampak dari pandemi ini telah mencapai skala nasional? Pada akhirnya, kita hanya bisa melihat kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang telah lalu-lalu, yakni hanya terkesan sekadar basa-basi belaka,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Mei 2020.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 pada 6 Mei lalu.

Surat tersebut pada intinya menegaskan THR sebagai hak pekerja dan memberikan solusi terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarnya. Pemerintah membuka proses dialog antara kedua belah pihak untuk menyepakati pembayaran THR dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai waktu yang telah disepakati bersama.

Menurut Aulia, situasi saat ini memang pelik dan menyulitkan semua pihak. Namun, ketentuan tetaplah ketentuan, dan kontrak tetaplah kontrak. THR merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam setiap kontrak pekerjaan, dan ketentuannya langsung dijamin oleh UU Ketenagakerjaan. Untuk itu, bagi setiap perusahaan, tidak ada alasan untuk tak memenuhi kewajiban ini.

“Memang benar, pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai peristiwa force majeur atau keadaan kahar.  Namun, hal ini tentunya tidak secara otomatis mengakibatkan gugurnya kewajiban setiap perusahaan untuk memenuhi pembayaran THR.” ujar dia.

Klaim keadaan kahar, kata Aulia, bisa dibenarkan hanya dalam proporsi sebagai titik masuknya renegosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penundaan kewajiban atau mengubah perjanjian. Bukan sebagai penanda gugurnya kewajiban apalagi sampai pemutusan kontrak secara sepihak. Menurut Aulia, buruh yang dirugikan dalam perkara THR ini bisa membawa permasalahan ke pengadilan hubungan industrial.

https://bisnis.tempo.co/read/1344473/pengamat-anggap-surat-edaran-menaker-soal-thr-basa-basi-belaka

Komentar