SBOBET88 slot gacor

Asap Tidak Kenal Batas, Sampai Kapan Susah Bernapas?

Kabut asap kembali menjadi persoalan diplomatik antarnegara. Pada 16 Oktober 2026, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menerbitkan notifikasi langkah pencegahan kepada tujuh perusahaan Indonesia berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) (Beritasatu.com, 16/10/2026), menambah daftar tiga perusahaan di Kalimantan sehingga totalnya sepuluh. Di Malaysia, desakan agar Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bertindak tegas dalam menindaklanjuti perkara asap lintas negara, dan Filipina, selaku ketua ASEAN 2026, memastikan isu ini masuk agenda pertemuan ASEAN bulan November. Di tengah berbagai tekanan. Maka, siapa yang bertanggung jawab ketika asap melintasi batas negara?

Dalam hukum lingkungan internasional, pada Prinsip Nomor 21 Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment di Stockholm, negara wajib memastikan kegiatan di wilayahnya tidak merugikan negara lain. Dalam perkara Pulp Mills, Mahkamah Internasional menegaskan kewajiban ini sebagai kewajiban uji tuntas. Yang dinilai bukan hasil akhir, melainkan apakah negara telah melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian yang layak (Barnidge, 2006). Maka, adapun implikasi menjadi perhatian Indonesia. Kebakaran di konsesi swasta tidak otomatis membebaskan negara, karena izin, pengawasan, dan penegakan hukum atas konsesi itu berada di tangan negara.

Kewajiban tersebut dipertegas secara regional lewat ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), perjanjian yang mengikat secara hukum dan ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN. Indonesia mengesahkannya melalui Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2014, yang bertujuan untuk memantau, menilai, mencegah, dan menanggapi pencemaran asap lintas batas melalui kerja sama nasional, regional, dan internasional. Namun, perjanjian ini belum memuat mekanisme sanksi yang tegas saat asap hadir di berbagai negara. Akibatnya, ketika asap datang berulang, AATHP acap kali menjadi ruang koordinasi untuk mengatasi asap.

Kekosongan inilah yang diisi Singapura lewat THPA. Undang-undang ini dirancang untuk mencegah perusahaan di dalam maupun di luar Singapura melakukan kegiatan yang menyumbang kabut asap ke Singapura. Perlu menjadi perhatian bahwa yang baru terbit adalah Notifikasi Tindakan Pencegahan (CNBC Indonesia, 20/10/2026). Singapura menyatakan akan memakai undang-undang itu jika ditemukan dasar yang kuat. Secara hukum, penegakan berbasis dampak seperti ini memunculkan perdebatan soal kedaulatan dan yurisdiksi ekstrateritorial. Secara politik, maka akan sulit ditolak selama jalur penegakan regional tidak efektif.

Posisi Indonesia yang menolak pembingkaian timpang berasalan bahwa Pemerintah meminta penelusuran menjangkau struktur kepemilikan dan pendanaan korporasi yang berkaitan lintas negara. Riset Greenpeace pada 5 Oktober 2026 menunjukkan sejumlah grup perusahaan yang diduga berkontribusi memiliki basis atau keterkaitan di Singapura dan Malaysia, dan koalisi organisasi masyarakat sipil regional mendorong penelusuran pihak yang mendanai korporasi terindikasi. Argumen ini menjadi dasar karena tanggung jawab tidak berhenti pada pemegang konsesi. Tetapi hadir pula batas bahwa menambah pihak yang harus bertanggung jawab, bukan mengurangi kewajiban Indonesia.

Adapun penegakan hukum domestik menjadi pembelaan kedaulatan yang paling mendasar. Negara yang konsisten mengevaluasi izin, menjatuhkan sanksi kepada korporasi, dan memulihkan gambut menunjukkan bahwa komitmennya menjalankan amanat konstitusi, yakni hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setidaknya ada tiga langkah. Pertama, Indonesia perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas konsesi secara transparan sebagai wujud kewajiban uji tuntas. Kedua, Indonesia dapat mendorong ASEAN untuk menyepakati keterbukaan data konsesi dan kepemilikan manfaat, serta mekanisme verifikasi bersama. Ketiga, tanggung jawab pemodal dan lembaga pembiayaan lintas negara perlu dibawa ke forum ASEAN bulan November.

 

Afifah Fitriyani Oceanto
Peneliti Bidang Hukum
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
afifah@theindonesianinstitute.com

Komentar

SLOT GACOR