Menimbang Perpanjangan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Mulai Jumat, (10/04/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease tahun 2019 atau COVID-19.

Kebijakan PSBB mengatur tentang peliburan yang diantaranya dilakukan di sekolah dan tempat kerja, serta pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi dan kegiatan lainnya, khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Menurut Permenkes tersebut, pada dasarnya waktu 14 hari merupakan masa inkubasi terpanjang COVID-19.

Menurut studi yang dipimpin oleh para peneliti di Sekolah Kesehatan Masyarakat John Hopkins Bloomberg, rata-rata masa inkubasi COVID-19 dari pajanan atau peristiwa yang menimbulkan risiko penularan hingga timbulnya gejala adalah 5,1 hari. Hal itu menunjukkan bahwa periode karantina 14 hari yang direkomendasikan adalah jumlah waktu yang wajar untuk memantau individu selama pengembangan penyakit (hub.jhu.edu, 10/03).

Berdasarkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Doni Monardo, data dari Badan Intelijen Negara (BIN) menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 di Tanah Air akan mengalami puncaknya pada bulan Juli 2020 (Kompas.com, 03/04). Estimasi BIN pada akhir bulan Maret, yaitu sebanyak 1.528 kasus. Data real menunjukkan, kasus yang terjadi sebanyak 1.577 orang. Estimasi kasus positif pada akhir bulan April berjumlah sebesar 27.307, Mei 95.451, Juni 105.765 hingga Juli diperkirakan sebanyak 106.287 kasus positif. Melihat situasi yang terjadi, himbauan 14 hari yang dilakukan misalnya oleh Pemprov DKI Jakarta, tampak masih belum maksimal. Sebagian masyarakat belum sepenuhnya taat.

Adanya kebijakan PSBB, membuat himbauan untuk Stay at Home atau Tetap di Rumah menjadi fleksibel, karena dapat diperpanjang lebih dari 14 hari selama penyebaran COVID-19 masih terjadi. Namun, akan lebih efektif jika Pemprov DKI atau kota lain yang telah menerapkan PSBB, membuat perencanaan yang lebih matang dengan menimbang perpanjangan PSBB. Misalnya, hingga satu, dua atau tiga bulan sekaligus, lantaran melihat sosialisasi yang ada belum masif dan merata, sehingga tidak semua warga siap. Hal ini tentunya juga perlu dikoordinasikan dengan Menkes sebagai pemberi wewenang.

Himbauan yang terus diperpanjang juga membuat sejumlah sektor bertanya-tanya. Khususnya bagi sektor pendidikan, sebaiknya juga diberikan instruksi untuk mempertimbangkan perpanjangan sekaligus satu semester seperti yang telah dipraktikkan oleh sejumlah universitas. Hal itu akan membuat guru atau dosen, serta orang tua murid dan mahasiswa dapat lebih terencana dan siap dalam mempraktikkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui sejumlah aplikasi. Misalnya, Google Classroom, Zoom Meeting, dan lain-lain.

Melihat situasi di negara lain seperti Amerika Serikat, Gubernur Minnesota, Timothy James Walz, tidak setengah-setengah untuk memperpanjang Stay at Home Order lebih dari 14 hari. Berdasarkan situs Minnesota Department of Health (health.state.mn.us, 26/03), distrik sekolah negeri Minnesota dan sejumlah sekolah lain mulai mengembangkan rencana PJJ yang diterapkan pada tanggal 30 Maret hingga 4 Mei. Hal itu karena kebijakan Stay at Home yang dilaksanakan selama tanggal 18-27 Maret masih belum efektif, serta agar proses pembelajaran di sekolah dapat tetap efektif di tengah pandemi.

Langkah perpanjang Stay at Home hingga beberapa bulan di sektor pendidikan dapat dipertimbangkan di Indonesia juga. Namun, kebijakan ini perlu diadaptasi sesuai kondisi Indonesia. Perpanjangan waktu ini tentunya memang sulit di tengah ketidakpastian kapan berakhirnya pandemi COVID-19. Prediksi BIN yang dinilai akurat dapat dijadikan pertimbangan (katadata.co.id, 03/04). Namun dengan catatan, pendataan yang valid dan terintegrasi harus terus diupayakan.

Perpanjangan sekaligus PSBB, Tetap di Rumah akan menjadi salah satu langkah mitigasi terbaik yang dilakukan khususnya pada sektor pendidikan. Apalagi dengan status Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran COVID-19, kebijakan ini akan berdampak signifikan dalam menekan hingga memutus rantai COVID-19. Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Pemerintah Daerah yang menerapkan PSBB perlu menimbang perpanjangan kebijakan PSBB dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, pembelajaran yang efektif dapat tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19.

 

Vunny Wijaya

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

vunny@theindonesianinstitute.com

Komentar