Pada Februari lalu, kebijakan vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah masuk pada tahap ke-2. Sasaran dari tahapan tersebut salah satunya adalah kaum lanjut usia (lansia). Kebijakan vaksinasi bagi kaum lansia ini menjadi kabar baik, lantaran sebelumnya mereka tidak masuk dalam daftar prioritas vaksin (klikdokter.com, 23/12/2020). Target vaksinasi bagi kaum lansia sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan dilaksanakan hingga Juni.

Vunny Wijaya, Peneliti Bidang Sosial, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research.
Berdasarkan hasil perhitungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui laporan bertajuk “Analisis Data COVID-19 Indonesia” (15/11), persentase pasien kelompok usia di atas 60 tahun di Indonesia memiliki angka kematian tertinggi akibat COVID-19 atau mencapai 13,84 persen. Jumlah pasien kelompok lansia ini sebanyak 6.447 orang.
Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah membahas bersama Tim Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Dokter Spesialis Alergi dan Imunologi, dan Dokter Spesialis Geriatri dalam menetapkan keputusan vaksinasi COVID-19 bagi lansia (pom.go.id, 10/03). Berdasar hasil evaluasi bersama tersebut, maka pada tanggal 5 Februari 2021 BPOM menerbitkan izin darurat penggunaan vaksin atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas, dengan dua dosis suntikan vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari.
Jika melihat sejumlah negara lain yang tergabung dalam Uni Eropa, prioritas vaksin diberikan berdasarkan usia (medcom.id, 16/01). Mengingat kebanyakan pasien meninggal akibat COVID-19 adalah dari kelompok lansia, maka prioritas pertama vaksin diberikan kepada mereka. Berlanjut pada implementasi vaksinasi, menurut ITAGI (2021), pelayanan vaksinasi dilaksanakan melalui fasilitas kesehatan pemerintah ataupun swasta yang telah ditunjuk dan memenuhi standar.
Melihat proses vaksinasi yang tengah berjalan, Ombudsman RI menemukan banyak laporan terkait pendaftaran vaksinasi COVID-19 pada kaum lansia (Tempo.co, 10/03). Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, pangkal permasalahan pendaftaran proses vaksinasi lansia terjadi karena data yang disajikan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kemenkes belum siap. Vaksinasi hingga hari ini masih mengandalkan data top down dari Kemenkes, yang merupakan gabungan dari data administrasi kependudukan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKS) dan semua data nasional, yang masuk ke dalam data aplikasi PeduliLindungi.
Masih dalam artikel tersebut, Ombudsman menyarankan agar Ditjen P2P juga mengarahkan daerah untuk melakukan pendaftaran manual secara bottom up atau langsung ke warga. Pendaftaran manual tersebut dapat dilakukan melalui ketua RT/RW. Tugas daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah melakukan verifikasi data calon penerima vaksin.
Bagaimana pun, Puskesmas memegang peranan yang penting dalam memastikan pemerataan vaksin bagi kaum lansia termasuk lansia dengan kondisi difabel. Bagi daerah yang telah memiliki Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lansia, yang pada hari normal tanpa pandemi juga memiliki program pemeriksaan rutin, vaksinasi diharapkan dapat dilakukan dengan lebih efektif. Hal itu mengingat keberadaan kader yang dapat membantu tenaga kesehatan (nakes) dalam upaya komunikasi publik untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap vaksin.
Sementara itu, terdapat juga daerah yang merencanakan pengadaan layanan vaksinasi jemput bola bagi kaum lansia. Salah satunya Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay jemput bola atau vaksinasi keliling di sejumlah lokasi strategis yang salah satunya menyasar kaum lansia menjadi upaya pemerintah mendekatkan diri kepada warga yang mendapatkan pelayanan vaksin (ayosemarang.com, 09/03). Layanan jemput bola ini juga diharapkan dapat dipertimbangkan oleh daerah lain sehingga vaksinasi yang dilakukan dapat merata dan diterima betul oleh kaum lansia yang telah memenuhi kriteria vaksinasi.
Selain itu, vaksinasi lansia juga perlu diprioritaskan di tempat-tempat perlindungan lansia seperti panti jompo. Pada bulan Desember lalu, ditemukan klaster COVID-19 di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia, Cengkareng, Jakarta Barat. Pada awalnya, Puskesmas setempat mendapat laporan bahwa tiga lansia penghuni panti ditemukan reaktif COVID-19 (Tempo.co, 22/12/2020). Hasil pemeriksaan menyeluruh menyatakan bahwa 61 lansia dan lima pegawai panti juga terkonfirmasi positif.
Jika melihat data klaster penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta, panti sosial menjadi salah satu tempat paling rentan. Sebanyak 19 panti sosial di DKI Jakarta termasuk panti jompo, menjadi klaster penyebaran dengan total 452 kasus positif hingga 27 Desember 2020 (cnnindonesia.com, 25/01). Dengan situasi kasus yang masih terus melonjak, di sinilah vaksin menjadi begitu genting khususnya bagi kaum lansia, apalagi bagi mereka yang berada di panti jompo.
Mengingat saat ini vaksinasi kaum lansia masih berjalan, pemerintah pusat dan daerah perlu terus berkoordinasi bersama Satgas COVID-19 untuk memastikan layanan vaksin bagi kaum lansia dapat berjalan dengan efektif. Bersama lintas sektor, pemerintah pusat dan daerah perlu memantau kualitas pelayanan vaksin yang diberikan serta dengan cepat merespons aduan terkait pendaftaran maupun kendala lain pra-vaksinasi maupun saat pelaksanaan vaksinasi.
Vunny Wijaya,
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)