Membenahi Data Kematian COVID-19

 Polemik data kematian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia masih berlanjut. Selisih laporan yang masih tinggi antara Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Lapor COVID-19 menjadi salah satu penyebabnya. Lapor COVID-19 merupakan sebuah wadah laporan warga (citizen reporting) yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19, yang selama ini luput dari jangkauan pemerintah (laporcovid19.org, 2020).

Bagi sebagian masyarakat, membicarakan data kematian mungkin tampak terlalu teknis, tetapi, bagi para pengambil kebijakan di sektor kesehatan, data menjadi kunci penting penanganan suatu pandemi. Data kematian juga menjadi landasan penting untuk menentukan upaya prioritas dalam penanganan COVID-19. Oleh karena itulah, adanya perbedaan data kematian patut untuk dikaji lebih jauh.

Menurut data Kemkes hingga tanggal 6 September, total kematian di Indonesia mencapai 8.025. Sementara, menurut Lapor COVID-19, kasus kematian telah mencapai 18.260 (lokadata.id, 07/09). Selain itu, Rumah Sakit (RS) Online, yang merupakan bagian dari pelaporan Sistem Informasi RS (SIRS) mencatat bahwa per tanggal 16 September, angka kematian akibat COVID-19 mencapai 22.923 orang atau 152 persen dari data Kemkes (kabar24.bisnis.com, 18/09). Sementara, data Kemkes menunjukkan angka sebanyak 9.100 orang, yang kini telah mencapai lebih dari 10 ribu kematian.

Lapor COVID-19 menyatakan bahwa data kematian yang dilaporkan Pemerintah Pusat masih belum mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO) yang menyertakan seluruh data terduga dan pasien terkonfirmasi (lokadata.id, 07/09). Masih dalam artikel tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pihaknya tidak menyampaikan data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang meninggal karena orang yang meninggal dengan kedua status tersebut tidak diperiksa lebih lanjut. Hal itu disebabkan banyaknya spesimen yang perlu diperiksa di laboratorium.

Idealnya, jika data kematian yang dimiliki semakin terklasifikasi tentu akan dapat memberikan suatu gambaran informasi publik yang lebih komprehensif. Sebagaimana disinggung sebelumnya, data kematian juga menjadi landasan penting pengambilan kebijakan kesehatan. Data yang diklasifikasikan dengan baik memungkinkan semakin banyaknya penelitian terkait COVID-19, yang diharapkan menghasilkan berbagai upaya penanganan kasus yang lebih baik. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi sebagai langkah antisipasi kedepan.

Per tanggal 13 Juli 2020, Kemkes secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, Orang Tanpa Gejala (OTG) dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi. Namun, seyogyanya, pergantian istilah tersebut juga diiringi dengan keseriusan Satgas COVID-19 dalam upaya mengklasifikasikan pasien meninggal sesuai pedoman WHO.

Jika banyaknya spesimen yang perlu diperiksa di laboratorium menjadi alasan tidak diperiksanya status pasien terduga, maka percepatan penambahan laboratorium dan tenaga yang bertugas harus terus dilakukan. Mungkin tampak terlambat, tetapi tidak ada salahnya mengejar ketertinggalan sebagai bukti keseriusan Satgas COVID-19 untuk menyajikan data yang lebih spesifik di era Keterbukaan Informasi Publik.

Data yang lebih komprehensif dan transparan akan mengurangi kegelisahan publik melihat perbedaan data kematian yang signifikan tersebut. Di saat seperti ini, kejujuran fasilitas kesehatan (faskes) juga menjadi kunci utama dalam menyampaikan data pasien meninggal secara akurat. Hal ini juga perlu diiringi upaya pencatatan kematian yang akurat oleh Satgas COVID-19 di level pemerintah terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh menyatakan bahwa perlu ada intervensi dari profesi soal definisi operasional kematian pasien COVID-19 mengacu pada International Guidelines For Certification and Classification (Coding) of COVID-9 As Cause of Death WHO, untuk kemudian diklasifikasikan dengan penyakit penyerta (komorbid) (CNN Indonesia, 22/09). Goodwill ini perlu didukung dengan adanya pembuatan pedoman lebih lanjut oleh Kemkes sehingga pelaporan kematian juga lebih terklasifikasi dalam rangka surveilans dengan diiringi publikasi data berdasarkan kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.

Pada dasarnya, melakukan klasifikasi data membutuhkan upaya yang cukup panjang. Komitmen, sinergi, dan keterbukaan, khususnya antara Satgas COVID-19 yang terdiri dari aktor-aktor strategis Pemerintah Pusat dan faskes menjadi kunci penting. Kemenkes juga diharapkan selalu mengadopsi dan mengadaptasi berbagai kebijakan termasuk arahan dalam agenda besar menekan kematian akibat COVID-19 sesuai panduan WHO. Dengan demikian, rangkaian upaya yang dilakukan Satgas COVID-19 diharapkan dapat membuahkan hasil yang signifikan dan hak publik untuk mendapat informasi yang akurat dan transparan dapat terjamin.

 

Vunny Wijaya

Peneliti Bidang Sosial

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

vunny@theindonesianinstitute.com

Komentar