LSM Desak Pembahasan RUU P-KS Dilanjutkan

MASYARAKAT sipil mempertanyakan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak lagi memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Adil dan Demokratis, mendesak DPR melanjutkan pembahasan RUU P-KS yang draftnya sudah diinisiasi sejak 2015 untuk melindungi korban kekerasan seksual.

“Sudah jelas kasus kekerasan seksual marak. Komnas Perempuan mengeluarkan catatan akhir tahun bahwa kasus kekerasan meningkat.  Alasan DPR tidak membahas karena RUU ini rumit, tidak masuk akal,” ujar Adinda Tenriangke Muchtar dari The Indonesian Institute, sebuah lembaga peneliti kebijakan publik, dalam rapat konferensi pers yang digelar daring di Jakarta, Kamis (2/7).

Selain RUU PKS, terdapat 16 RUU lain yang dikeluarkan Badan Legislasi (baleg) DPR dari daftar prolegnas prioritas 2020. Koordinator Bidang Legislasi dari Forum Masyarakat Perduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan sangat jarang DPR mencabut sejumlah daftar RUU  di pertengahan tahun. Adapun alasan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dipangkasnya daftar Prolegnas Prioritas 2020, karena DPR merasa tak sanggup mencapai target di sisa waktu sebelum berganti tahun di tengah wabah covid-19.

“Padahal masih tersisa dua kali masa sidang lagi bagi DPR untuk menyelesaikan daftar RUU Prolegnas prioritas tahun ini,” ujar Lucius.

Sementara itu, Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi menyampaikan DPR tidak menjadikan isu krusial yang  terjadi di masyarakat menjadi pembuatan daftar legislasi. Hal itu tercermin dari dikeluarkannya RUU P-KS di tengah desakan publik untuk melanjutkan.

“Ketidaksanggupan anggota dewan membahas RUU PKS dipertanyakan sebab mereka terpilih sebagai anggota legislatif yang fungsinya membuat UU,” cetusnya.

RUU tersebut, imbuhnya, dibutuhkan oleh para korban kekerasan seksual untuk bisa mendapatkan keadilan. Melihat sikap DPR yang tidak peka, ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi kembali memilih anggota dewan saat ini untuk periode selanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengatakan pemerintah sebaiknya bersikap sebab RUU PKS telah disepakati untuk dibahas di tingkat panitia kerja (panja) komisi VIII DPR periode lalu. RUU PKS merupakan inisiatif DPR yang mana aspirasi keterdesakan RUU tersebut untuk segera diselesaikan berasal lembaga yang mengadvokasi dan mendampingi korban kekerasan seksual termasuk Komnas Perempuan.

Seperti diberitakan, masyarakat kembali mendesak RUU PKS disahkan setelah kasus NMS, gadis 14 tahun asal Denpasar Selatan, Bali mencuat. Ia menjadi korban kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan berkali-kali oleh sepupu dan mertuanya hingga hamil.(P-5)

https://mediaindonesia.com/read/detail/324876-lsm-desak-pembahasan-ruu-p-ks-dilanjutkan

Komentar