Catatan Penundaan Penetapan DPT

arfiantoPenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali tertunda untuk yang kedua kalinya. Menurut rencana tahapan awal, KPU seharusnya telah menetapkan DPT 13 September 2013 lalu. Namun, rapat pleno KPU pada Rabu (23/10) memutuskan untuk kembali menunda penetapan dan pengumuman DPT Pemilu 2014.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, penundaan itu sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menduga masih terdapat permasalahan dalam DPT hasil revisi.

Bawaslu mempermasalahkan data-data pemilih yang berubah drastis antara data yang masih di tingkat DPT hingga data tingkat sistem data informasi pemilih. Jumlah calon pemilih dalam DPS (daftar pemilih sementara) tercatat 187.977.268 orang. Di dalam DPT berkurang menjadi 186.842.533 dan menjadi 186.351.165 setelah DPT diolah Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

KPU memaparkan perbedaan tersebut karena adanya perbaikan yang dilakukan oleh KPU pusat. Perbaikan dikarenakan masih terdapat data-data yang tidak valid, sepert masalah pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih tidak jelas (siluman).

Penundaan penetapan DPT ini akan dilakukan selama dua minggu untuk mengkaji kembali seluruh DPT yang telah ditetapkan di tingkat daerah. Ketua Bawaslu, Muhammad menyatakan persoalan penundaan penetapan DPT juga dikarenakan masih banyak data yang masih bermasalah pada nomor induk kependudukan (NIK). Hal inilah yang akan memunculkan potensi adanya  pemilih fiktif di Pemilu 2014. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU melakukan mengkaji ulang data tersebut selambat-lambatnya 4 November.

Hulu persoalan dari polemik DPT ini dikarenakan adanya ketidak akuratan data kependudukan yang mengakibatkan Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bermasalah.

Pihak Kemendagri sendiri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman memang telah mengakui adanya kelemahan dalam penyusunan DP4. Hal ini dikarenakan pendataan sebagian pemilih masih menggunakan metode pencatatan manual. Kesalahan administrasi bisa saja terjadi saat pencatatan. Namun, Irman tetap optimistis jika program e-KTP telah menutup kelemahan-kelemahan yang ada. Kemendagri menyatakan ada sekitar 190 juta pemilih jika mengacu data dari DP4.

Di sisi lain, dari data tersebut KPU menemukan terdapat 14,1 juta warga yang usianya berkisar antara 10-20 tahun dan 0,03 persen di antaranya adalah penduduk berusia 10 tahun ke bawah yang masuk dalam DP4. Belum lagi dengan warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)  elektronik. Dari 190 juta pemilih yang terdaftar dalam DP4, sekitar 44 juta di antaranya masih menggunakan KTP manual.

Permasalahan DPT merupakan bagian yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Kesalahan penetapan DPT akan melanggar hak konstitusi rakyat. Pelanggaran terhadap hak-hak konstitusi rakyat akan menyebabkan kecacatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

Pengalaman permasalahan DPT pada Pemilu 2009 dapat dilihat misalnya dari munculnya pemilih siluman. Pemilih siluman sendiri yaitu nama pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang sudah lama pindah, warga negara yang belum berhak memilih, pemilih yang juga terdaftar di dua atau lebih daerah lain, dan pemilih yang kemudian bekerja sebagai anggota TNI/ Polri belum dihapus dari DPT.  Kemitraan (2011) menyatakan jumlah pemilih tidak terdaftar dan pemilih siluman pada Pemilu 2009 diperkirakan jumlahnya sekitar 31 juta pemilih.

Dengan melihat penyelenggaran pemilu 2009, seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi KPU, Bawaslu dan juga Kemendagri. Lemahnya cakupan data, kemutahiran data, dan akurasi data menyebabkan banyak pemilih yang tidak terdaftar dan berpotensi memunculkan pemilih siluman.

Oleh karena itu mempertimbangkan waktu dalam agenda-agenda penyelenggaraan Pemilu 2014, maka KPU perlu melakukan beberapa langkah-langkah tepat. Pertama, KPU bersama Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri mempercepat sinkronisasi data kependudukan yang bermasalah untuk menentukan dan menetapkankan DPT.

Kedua, KPU bekerjasama dengan KPUD dan Pemerintah Daerah untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mendaftarkan diri, memeriksa kembali data dirinya dalam daftar pemilih, serta melaporkan jika terjadi kesalahan maupun perubahan pendataan pemilih.

Ketiga, KPU meningkatkan koordinasi antara penyelenggara pemilu, peserta, media massa, dan kelompok masyarakat sipil untuk meningkatkan pengawasan setiap tahapan dalam penetapan daftar pemilih. Langkah-langkah ini harus segera diambil sebagai usaha menyelesaikan permasalahan DPT agar data pemilih menjadi akurat, demi pemilu yang jujur dan adil.

Arfianto Purbolaksono – Peneliti Yunior Bidang Politik The Indonesian Institute arfianto@theindonesianinstitute.com

Komentar