Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Kali ini, persoalannya bukan sekadar perdebatan publik mengenai apakah sebuah ijazah asli atau palsu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sistem verifikasi persyaratan calon bekerja?
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. MK juga membedakan antara pengetahuan yang dinilai setara dengan jenjang pendidikan tertentu dan bukti bahwa seseorang benar-benar telah menamatkan pendidikan pada jenjang tersebut.
Persoalan ini penting karena merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu, pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Lalu muncul pertanyaan yang sebenarnya sederhana, tetapi fundamental: ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada tahun 2023, dokumen apa yang sebenarnya diverifikasi oleh KPU hingga kemudian syarat pendidikannya dinyatakan terpenuhi? Pertanyaan ini bukan berarti serta-merta menyimpulkan bahwa KPU melakukan pelanggaran. Justru sebaliknya, pertanyaan ini diperlukan untuk melihat apakah mekanisme verifikasi yang digunakan sudah cukup kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, KPU sendiri memiliki pedoman teknis mengenai verifikasi dokumen persyaratan calon yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023. Dalam konteks ini, verifikasi seharusnya bukan dipahami hanya sekadar persoalan apakah dokumen tersedia atau tidak. Terdapat pula aspek kebenaran dan legalitas dokumen yang harus diperiksa. Di sini lah letak persoalannya: sejauh mana sebenarnya verifikasi KPU dilakukan, bagaimana prosesnya, kepada siapa konfirmasi dilakukan, dan bagaimana hasil verifikasi tersebut didokumentasikan? Pada saat yang sama, persoalan ini juga berkaitan dengan bagaimana KPU mengomunikasikan proses dan hasil verifikasi kepada publik, sehingga masyarakat tidak hanya menerima kesimpulan bahwa seorang calon “memenuhi syarat”, tetapi juga memperoleh informasi yang cukup untuk memahami dasar dan proses di balik keputusan tersebut.
Dengan kata lain, transparansi tidak hanya berkaitan dengan membuka hasil akhir verifikasi, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai proses yang melandasi keputusan tersebut. Publik perlu dapat mengetahui bahwa status “memenuhi syarat” tidak sekadar didasarkan pada keberadaan dokumen, melainkan melalui proses pemeriksaan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi semakin penting ketika dokumen yang digunakan memiliki karakteristik khusus, seperti dokumen pendidikan yang diterbitkan atau diperoleh dari luar negeri.
Apakah prosesnya berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administratif dan kesesuaian dokumen yang diserahkan oleh calon? Ataukah KPU juga melakukan verifikasi substantif kepada institusi penerbit untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memang membuktikan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang?
Dalam kasus dokumen pendidikan luar negeri, pertanyaan ini menjadi semakin relevan. Surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak serta-merta merupakan ijazah atau tanda kelulusan yang diterbitkan oleh institusi pendidikan asal. Surat tersebut merupakan dokumen administratif yang menentukan padanan pendidikan luar negeri dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Sementara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan dijelaskan sebelumnya, calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus berpendidikan tamat SMA atau sederajat, yang tentunya harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang relevan.
Dengan demikian, persoalannya menjadi lebih spesifik: ketika yang digunakan adalah dokumen penyetaraan, bagaimana KPU memastikan bahwa dokumen tersebut memang didasarkan pada bukti bahwa calon telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat? Apakah KPU cukup memverifikasi keberadaan surat penyetaraan tersebut, atau juga perlu memeriksa dokumen pendidikan asal yang menjadi dasar penerbitannya? Dengan kata lain, apa sebenarnya yang diverifikasi KPU untuk memastikan bahwa dokumen tersebut membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah proses tersebut masih dapat ditelusuri kembali ketika keputusan yang telah dibuat kemudian dipersoalkan. Dengan kata lain, jika proses verifikasi dilakukan pada tahun 2023, apakah hari ini kita masih dapat melakukan penelisikan kembali terhadap proses tersebut: dokumen apa yang diterima KPU, siapa yang memeriksa, kepada siapa konfirmasi dilakukan, apa respons yang diterima, dan apa dasar yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa persyaratan telah terpenuhi? Kemampuan untuk menelusuri kembali proses tersebut menjadi penting bukan hanya untuk mengetahui apakah keputusan yang diambil pada saat itu tepat, tetapi juga untuk memastikan adanya mekanisme evaluasi ketika kemudian muncul informasi atau putusan yang mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Tanpa jejak administratif yang jelas, proses verifikasi pada akhirnya hanya dapat dilihat dari hasil akhirnya. Sementara, proses yang melandasi keputusan tersebut sulit untuk diperiksa kembali.
Pertanyaan-pertanyaan di atas penting mengingat verifikasi persyaratan calon merupakan salah satu pintu awal yang menentukan siapa yang dapat masuk ke dalam kontestasi politik. Terlebih, dalam konteks ini yang dipertaruhkan adalah persyaratan untuk menduduki jabatan presiden atau wakil presiden. Oleh karena itu, proses verifikasi seharusnya tidak hanya menghasilkan keputusan “memenuhi syarat”, tetapi juga meninggalkan jejak administratif yang memungkinkan keputusan tersebut ditelusuri dan diaudit ketika dipertanyakan.
Hal ini juga penting untuk mencegah terbentuknya preseden yang buruk. Cara KPU memverifikasi dan mendokumentasikan persyaratan seorang calon hari ini dapat menjadi standar bagi proses pencalonan di masa mendatang. Jika proses verifikasi tidak jelas atau tidak dapat ditelusuri kembali ketika dipersoalkan, persoalannya tidak berhenti pada satu kasus, tetapi berpotensi memengaruhi standar verifikasi untuk calon-calon presiden dan wakil presiden berikutnya.
Dengan kata lain, hal ini juga menjadi sorotan keras atas penyelenggara pemilu dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia karena demokrasi yang bermakna bukan sekadar memenuhi aspek administratif dan prosedural, tapi memastikan kualitas dan integritas dalam penerapannya. Kita tunggu saja, apakah putusan MK akan disambut dengan langkah selanjutnya untuk mengejar akuntabilitas para pihak yang terlibat dan menjadi momentum untuk memastikan ketegasan dan transparansi penyelenggaraan pemilu ke depannya, termasuk kaitannya dengan wacana revisi UU Pemilu ke depan? Atau, berakhir di lempar bola panas antar para pihak terkait tanpa memberikan akuntabilitas dan transparansi apa pun kepada publik, serta tanpa konsekuensi yang jelas? Mari kita lihat bersama.
Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research