Tepatkah Distribusi Susu Melalui Makan Bergizi Gratis?

Bulan Mei 2026, publik dan pakar ramai mengkritisi terobosan Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan memberikan susu formula lanjutan untuk anak usia 6–12 bulan dan formula pertumbuhan untuk balita usia 1–3 tahun dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Secara kesehatan masyarakat, terobosan ini sangat berkontradiktif dengan standar emas pemberian asupan bayi berupa Air Susu Eksklusif (ASI) pada anak sejak lahir hingga usia 2 tahun atau lebih karena ASI baik untuk pertumbuhan dan perkembangan anak (WHO, 2023). Bahkan, susu formula atau formula lanjutan untuk pertumbuhan tidak dianjurkan lagi oleh WHO untuk diberikan pada anak berusia 1 tahun ke atas. Untuk itu, anjuran ASI eksklusif pun sudah diadopsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perlu diingat, tujuan utama MBG adalah meningkatkan status gizi masyarakat. Namun, program ini tetap harus memastikan bahwa menu yang dibagikan tidak menimbulkan masalah gizi baru. Dalam konteks bayi dan balita, pemberian susu formula secara massal berpotensi menurunkan cakupan ASI eksklusif, meningkatkan risiko obesitas, serta diabetes bagi bayi penerima susu saat memasuki usia remaja. Kemudian, distribusi susu kemasan berperisa dengan kandungan gula tambahan yang masih kerap ditemukan dalam menu MBG berisiko meningkatkan risiko obesitas dan penyakit tidak menular pada anak di kemudian hari. Studi menunjukkan, konsumsi susu kemasan, susu formula bayi, dan/atau produk pengganti ASI secara berlebihan juga dapat mengganggu penyerapan zat besi yang berisiko meningkatkan kerentanan anak terhadap anemia (Gotou et al., 2026).

Dengan kata lain, apabila susu tetap digunakan dalam MBG, pemerintah harus memastikan standar yang ketat. Susu yang diberikan seharusnya berupa susu “plain” tanpa pemanis tambahan, perisa, maupun pewarna (Pratiwi, 2025). Kandungan gizi susu wajib memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kualitas susu yang didistribusikan melalui MBG wajib mendukung kebutuhan gizi sasaran, bukan sekadar menambah komponen menu yang berisiko terbuang atau gagal meningkatkan status gizi penerima.

Selain aspek kandungan gizi, distribusi susu secara massal perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan penerima manfaat. Tidak semua anak memiliki toleransi yang baik terhadap produk susu. Sebagian anak mengalami intoleransi laktosa yang dapat menyebabkan diare, mual, muntah, dan gangguan pencernaan lainnya setelah mengonsumsi susu (Pratiwi et al., 2025). Tanpa asesmen kesehatan yang memadai, distribusi susu secara universal justru berpotensi menimbulkan masalah kesehatan baru.

Sebagai contoh, distribusi susu formula secara massal kepada bayi tanpa indikasi medis yang jelas serta penjaminan kualitas air yang aman, peralatan yang steril, dan lingkungan yang higienis dapat menimbulkan peningkatan potensi diare dan infeksi pada bayi penerima.  Distribusi susu formula ini juga dapat membingungkan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap manfaat ASI yang sebenarnya sangat efektif untuk menurunkan “stunting” di Indonesia (Kementerian Kesehatan, 2024). Pada dasarnya, ASI tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi bayi, tetapi juga membantu mencegah diare dan pneumonia, serta memberikan manfaat kesehatan jangka panjang, termasuk menurunkan risiko kelebihan berat badan dan obesitas saat anak memasuki usia remaja.

Pemerintah juga perlu mengingat bahwa konsep “empat sehat lima sempurna” yang menempatkan susu sebagai penyempurna komposisi makanan sudah tidak lagi menjadi pedoman yang relevan. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Indonesia menggunakan “Pedoman Gizi Seimbang” yang menekankan pentingnya konsumsi pangan beragam, perilaku hidup bersih, aktivitas fisik, dan pemantauan berat badan secara teratur. Pergantian ini terjadi karena pemenuhan gizi tidak dapat bergantung pada satu jenis pangan tertentu, termasuk susu.

Dalam kerangka gizi seimbang, susu bukan pengganti makanan bergizi lainnya. Distribusi susu melalui MBG bahkan berisiko menciptakan persepsi keliru bahwa susu dapat menggantikan manfaat ASI atau setara dengan sumber protein hewani lainnya. Persepsi ini berpotensi melemahkan upaya edukasi yang selama ini dilakukan untuk meningkatkan praktik ASI eksklusif. Padahal, susu kemasan dan susu formula lanjutan untuk anak usia 6–12 bulan dan formula pertumbuhan untuk balita usia 1–3 tahun tidak akan dapat menggantikan manfaat gizi terbaik yang didapatkan anak dari komposisi makanan bergizi seimbang dan pemberian ASI eksklusif yang memadai.

Lebih jauh, Indonesia telah memiliki regulasi yang melindungi praktik pemberian ASI eksklusif secara tegas. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 33 menegaskan pentingnya mencegah praktik yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Artinya, kebijakan distribusi susu melalui MBG tidak boleh menjadi celah promosi produk susu tertentu dengan dalih “peningkatan status gizi, performa akademik, dan pertumbuhan anak”. Tanpa kepatuhan regulasi dan pengawasan standardisasi komponen gizi pada susu kemasan dan susu formula yang dibagikan, tumbuh kembang anak Indonesia berpotensi terganggu dan merusak kepercayaan diri orang tua akan manfaat ASI eksklusif.

Apabila Indonesia serius ingin meningkatkan status gizi dan menurunkan “stunting”, maka fokus kebijakan seharusnya tetap diarahkan pada pemenuhan pangan bergizi seimbang, penguatan praktik ASI eksklusif, perbaikan sanitasi, perluasan akses makanan sehat yang berbasis pangan lokal, dan edukasi gizi keluarga. Susu formula harusnya hanya diberikan kepada sasaran yang berisiko secara gizi, seperti pada ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK), anak yang mengalami “wasting”, dan “stunting” berdasarkan rekomendasi dokter dan indikasi medis tertentu.

Kesimpulannya, distribusi susu melalui MBG tidak boleh menimbulkan beban masalah gizi baru, menurunkan cakupan ASI eksklusif yang telah terbukti menurunkan “stunting” di Indonesia karena peralihan ke susu formula, mengurangi pemanfaatan pangan keluarga, dan menciptakan ketergantungan pada produk tertentu. Program gizi skala nasional, seperti MBG sudah seharusnya tidak menormalisasi distribusi produk yang tidak bisa menggantikan manfaat dari konsumsi pangan bergizi seimbang dan ASI eksklusif. Pedoman teknis distribusi susu kemasan dan formula harus disinkronisasi antar lembaga demi mengutamakan kesehatan masyarakat, terutama anak yang berbasis prinsip gizi seimbang dan bukti ilmiah.

 

Made Natasya Restu Dewi Pratiwi
Peneliti Bidang Sosial
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
natasya@theindonesianinstitute.com

Komentar