Pada 5 Maret 2026 lalu, putusan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara telah diberikan kepada Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) sebuah kapal yang ternyata mengangkut 2 ton narkoba. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal penuntut umum yang adalah hukuman mati. Akan tetapi, putusan ini juga menuai kritik, mempertimbangkan kondisi kerja di kapal yang Fandi tidak ketahui melanggar hukum karena tidak tercantum di kontraknya.
Dalam diskusi kali ini, akan dibahas perspektif beragam mengenai kasus Fandi sebagai ABK dan lingkaran penegakan hukum di ranah peredaran narkoba. Diskusi akan menghadirkan narasumber baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil untuk melengkapi perspektif. The Indonesian Forum (TIF) seri 131 dengan topik “Tuntutan Pidana Mati untuk Pekerja Kapal Biasa: Sebuah Refleksi Hukum Pidana Baru Indonesia” akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 28 April 2026
Pukul: 14:00-16:00 WIB
Tempat: Zoom The Indonesian Institute
Adapun pembicara:
1. Christina Clarissa Intania (Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute)
2. Erasmus Abraham Todo Napitupulu (Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform)
3. Prof. Dr. Asep N. Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia)
Moderator: Made Natasya Restu Dewi Pratiwi (Peneliti Bidang Sosial, The Indonesian Institute)
#hukumanmati #penegakanhukum #TheIndonesianInstitute
Download Rangkuman dan Dokumentasi TIF 131 – Tuntutan Pidana Mati untuk Pekerja Kapal Biasa: Sebuah Refleksi Hukum Pidana Baru
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research







