Perlukah Kita Takut Berpendapat?

Pada 12 Maret 2026, telah terjadi kasus kekerasan yang menimpa salah satu aktivis muda di Indonesia yaitu Andrie Yunus, selaku Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Andrie disiram air keras oleh orang-orang tidak dikenal yang menyebabkan luka bakar di tubuhnya sebanyak 24%. Kejadian ini terekam jelas dalam CCTV dan telah beredar di media sosial (kompas.tv, 15/3/2026).

Dari kejadian penyiraman air keras ini, kita belajar bahwa hal ini bisa dialami oleh siapa pun di kalangan masyarakat sipil yang memang dirasa terlalu lantang mengkritik pemerintah. Kita juga belajar bahwa orang-orang yang membahayakan ini bisa mengetahui siapa kita dan gerak-gerik kita. Yang mana berarti kita, terutama yang aktif menyuarakan pendapatnya di media sosial dan ruang fisik terbuka, itu diawasi.

Di momentum bersamaan tidak jauh dari kejadian ini, Presiden Prabowo juga mengatakan dalam acara Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara di Jakarta Pusat (13/3) bahwa saat ini Presiden menyimpan data dari intelijen. Data ini terkait pengamat-pengamat yang sering mengkritik negara beserta pendananya. Dalam pidato itu, Presiden merujuk pengamat sebagai orang-orang yang tidak suka dengan kesuksesan bangsa. Setelah mengamini Indonesia adalah negara yang demokratis, Presiden berikutnya mengatakan bahwa saat ini pemerintah menghadapi para pengamat dengan pendekatan _evidence based_ sebelum langkah penertiban selanjutnya (cnnindonesia.com, 13/3).

Sebagai negara demokratis, betul pernyataan Presiden bahwa negara ini akan riuh dengan berbagai pendapat, dan itu normal. Seyogyanya, demokrasi juga riuh dengan beragam dinamika, termasuk kritik dan partisipasi publik dalam proses kebijakan. Namun, pertanyaan yang perlu kita tanyakan lebih lanjut adalah, jika memang normal untuk memiliki pendapat berbeda di dalam negara yang demokrasi, kenapa pemerintah harus melabeli itu sebagai pemikiran yang sempit dan tidak patriotik? Kemudian pertanyaan refleksi selanjutnya adalah, apakah menjadi patriotik itu berarti harus setuju dengan semua yang dilakukan pemerintah?

Lewat pernyataan ini, terlihat bahwa ada kesenjangan pemahaman antara demokrasi yang dipahami pemerintah dan demorkasi yang dipahami oleh masyarakat. Melihat juga kejadian yang menimpa Andrie, menjadi wajar ketika para aktivis dan masyarakat sipil kritis lainnya mempertanyakan bagaimana sesungguhnya konsistensi komitmen negara untuk mempertahankan demokrasi di negara ini. Tidak hanya dalam pernyataan-pernyataan resmi, tapi juga dalam pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum di lapangan.

Bagian berikutnya ditujukan untuk masyarakat sipil, para pembaca dari tulisan ini. Lantas, apakah ini berarti kita harus menurunkan niat kita dalam memberikan pandangan kita terkait apa yang terjadi di bangsa kita sendiri? Jawabannya adalah tidak.

Sebagai warga negara yang tinggal di bangsa kita sendiri, tentu kita mau yang terbaik untuk bangsa ini. Juga untuk diri kita secara kolektif sebagai orang-orang yang tinggal di dalamnya. Meskipun kita sudah memilih wakil-wakil kita yang kini ada di Senayan dan ruang-ruang perwakilan lainnya di kota, kabupaten, dan provinsi masing-masing, tentu suara kita juga tetap diperlukan untuk menyokong kerja mereka mewakili suara kita sebagai wakil rakyat.

Begitu pula dengan pemerintah baik menteri-menteri hingga presiden. Tentu kita mau kebijakan yang dibuat untuk kita telah mencerminkan hal-hal yang kita butuhkan. Baik di antara kita adalah pekerja kantoran, anak sekolah, guru, pengendara ojek _online_ , petani, peternak, hingga pengusaha sekalipun. Untungnya di negara demokrasi, kita berhak untuk menyuarakan hal-hal apa yang sekiranya kita butuhkan dan untuk kebaikan bersama untuk bisa dipenuhi pemerintah. Itu adalah hak kita sudah seharusnya pemerintah hadir untuk memastikan jaminan dan perlindungan terhadap hak kita tersebut.

Sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, suara-suara ini akan sangat bermanfaat untuk pemerintah bisa lebih baik dalam menavigasi kebutuhan rakyat dan pendekatan yang bisa berhasil ke masyarakat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, bermanfaat, dan tentunya berkelanjutan. Itu adalah pemerintahan yang baik (sebagaimana diatur dalam asas pemerintahan yang baik). Dan kita ingin pemerintah kita berhasil dalam tugasnya.

Maka dari itu, masyarakat hendaknya jangan takut untuk menyuarakan masukannya baik berupa dialog di media sosial hingga upaya advokasi secara langsung ke pemerintah. Karena pada hakekatnya, ini semua berguna. Partisipasi publik adalah bagian dari dinamika bernegara dan demokrasi yang sehat. Jadi, jangan pernah memandang bahwa bersuara itu sebagai hal yang dilarang setelah melihat kejadian yang dialami Andrie, pernyataan Presiden soal pengamat yang mau ditertibkan, dan kejadian-kejadian lainnya.

Sejatinya masukan warga adalah bensin untuk daya cipta pemerintah dan wujud kepedulian kita sebagai warga negara untuk demokrasi yang bekerja dan Indonesia yang lebih baik untuk semua. Sudah sepantasnya suara-suara warga, baik yang setuju maupun tidak setuju terhadap apa yang dilakukan pemerintah dipandang sebagai bahan rujukan untuk menjadi lebih baik. Tidak ada yang sempurna, betul. Namun, bukan berarti tidak bisa menjadi lebih baik.

 

Christina Clarissa Intania – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute

christina@theindonesianinstitute.com  

Komentar