PENERAPAN Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (PKS) di Indonesia mendesak dilakukan menyusul kembali terjadinya sejumlah konflik sosial belakangan ini. Menurut Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Amagola, penerapan UU tersebut dalam jangka waktu panjang akan sangat membantu mencegah terjadinya konflik di tanah air. “Untuk jangka panjang, UU ini bisa mencegah potensi konflik di Indonesia,” ujar Thamrin dalam diskusi Bercumbu Dengan Konflik di Kantor The Indonesian Institute, Jakarta, Kamis (3/3).
Utamanya, jelas Thamrin, UU PKS tersebut akan berguna dalam memberikan perlindungan hukum bagi aparat yang menangani konflik.
Thamrin menambahkan, UU PKS dapat juga memberikan gambaran bagi instansi terkait dalam mengupayakan pencegahan potensi konflik.
UU ini sendiri saat ini masih dalam berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) PKS dan masih dalam penggodokan DPR RI. RUU ini diajukan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan telah dipresentasikan oleh tenaga ahli Baleg pada 13 Januari 2011 lalu.
Sumber: Jurnas.com.