The Indonesian Institute melaksanakan diseminasi hasil penelitian melalui diskusi publik di Universitas Negeri Padang bersama Lembaga Bantuan Hukum Padang.

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research kembali melaksanakan diseminasi hasil penelitian melalui diskusi publik di Universitas Negeri Padang bersama Lembaga Bantuan Hukum Padang.

Dalam diskusi ini, para pembicara menekankan bahwa meskipun kebebasan akademik sudah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ancaman, mulai dari sensor riset, pembatasan tema penelitian, hingga intervensi politik dan ekonomi kampus.

Pesan pentingnya: kebebasan akademik bukan sekadar jargon, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang mendasar. Mari terus suarakan dan jaga kebebasan akademik di Indonesia.

#KebebasanAkademik #HakAsasiManusia #DiseminasiTII #UniversitasNegeriPadang

Komentar