The Indonesian Institute Curiga UU ITE Batal Direvisi

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Hemi Lavour Febrinandez, curiga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) batal direvisi. Kecurigaan itu muncul karena UU tersebut tidak masuk ke dalam 33 Rancangan Undang-undang pada Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

“Revisi terhadap UU ITE bukan menjadi pilihan utama yang akan diambil, pemerintah hanya melihat permasalahan pada undang-undang tersebut pada tahap penerapan regulasi oleh penegak hukum,” kata Hemi dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.

Menurut dia, pemerintah menganggap dalam UU ITE yang dibutuhkan adalah pedoman implementasi. Hemi mengatakan kecurigaan itu juga muncul dari adanya dua subtim dalam Tim Kajian UU ITE bentukan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.

Satu subtim bekerja untuk memeriksa substansi UU ITE. Sementara tim kedua bertugas merumuskan pedoman implementatif atas pasal multitafsir. “Pembentukan dua subtim dalam Tim Kajian UU ITE membuktikan bahwa pemerintah tidak benar-benar ingin mencabut akar masalah dalam undang-undang tersebut. Bahkan, pembentukan subtim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan,” kata Hemi.

Hemi mengatakan pembuatan pedoman kriteria implementasi akan masuk dalam ranah penafsiran terhadap muatan isi dalam undang-undang. “Tafsir terhadap substansi hukum sebuah peraturan perundang-undangan hanya dimiliki oleh kekuasaan kehakiman,” kata dia.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, DPR dan pemerintah hanya berada pada proses pembentukan undang-undang. Jika terdapat rumusan pasal yang masih kabur, maka dapat ditambahkan pada bagian penjelasan undang-undang.

Menurut Hemi, pedoman implementasi bukan merupakan pilihan yang tepat dalam upaya penegakan hukum digital di Indonesia. Menuangkan pedoman tersebut ke dalam peraturan pemerintah maupun peraturan presiden tanpa didahului revisi pasal multitafsir UU ITE tidak hanya membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan. Namun juga menambah deret aturan bermasalah yang juga mengancam kebebasan berekspresi.

“Pemerintah masih dapat memperbaiki kepercayaan publik dengan memasukkan RUU ITE hasil telaah Tim Kajian ke dalam daftar kumulatif terbuka. Dengan demikian, permasalahan dalam UU ITE, terutama terkait pasal-pasal karet, memang benar-benar dibersihkan dari hulunya,” kata Hemi.

https://nasional.tempo.co/read/1442710/the-indonesian-institute-curiga-uu-ite-batal-direvisi/full&view=ok

Komentar