Hari, tanggal : Kamis, 25 Maret 2021
Waktu : 14.00 – 16.00 WIB
Tempat : Aplikasi Zoom Meeting The Indonesian Institute
Fokus Diskusi : “Menerka Arah Revisi UU ITE”
Upaya pemerintah untuk kembali merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai terlihat dari langkah yang diambil. Salah satunya adalah dengan membentuk tim kajian terkait undang-undang tersebut. Tim ini bertujuan untuk menyusun kajian hukum hingga memberikan rekomendasi terkait UU ITE agar tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan bagi masyarakat.
Berdasarkan arahan dan pembagian tugas yang diberikan oleh Keputusan Menkopolhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian ITE, revisi bukanlah tujuan tunggal yang ingin dicapai. Keputusan tersebut secara umum membagi tim kajian menjadi dua sub tim dengan tupoksi yang berbeda. Pertama, tim yang membahas pedoman interpretasi UU ITE. Kedua, tim yang melakukan telaah atas beberapa pasal yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
Adanya dua tim yang masing-masing akan memberikan rekomendasi yang berbeda menimbulkan keraguan atas kesungguhan pemerintah dalam merevisi pasal-pasal karet UU ITE. Persoalannya, pedoman implementasi yang tidak diikuti dengan kejelasan aturan dalam UU ITE hanya akan membuka ruang ketidakpastian hukum. Korban yang terjerat akan kembali berjatuhan dan aparat penegak hukum tidak bisa dijadikan sebagai kambing hitam akibat ketidakjelasan rumusan pasal yang bermasalah.
Pedoman pelaksanaan ketentuan dalam sebuah peraturan perundang-undangan menjadi hal yang penting agar hukum tidak dijadikan alat untuk mempidana orang yang keliru. Namun, hal tersebut menjadi tidak berguna jika akar permasalahannya berada di aturan hukum yang hendak ditegakkan. Oleh karena itu, pilihan untuk tetap membahas hingga upaya untuk merevisi UU ITE menjadi hal yang patut untuk tetap dipertimbangkan.
Untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut, The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research akan menggelar diskusi publik daring “The Indonesian Forum Seri 72” bertajuk, “Menerka Arah Revisi UU ITE”, dengan mengundang sejumlah pihak yang relevan dan kompeten untuk membahas topik ini.
Bahan Diskusi:
- Apa jenis permasalahan yang terdapat pada muatan isi UU ITE?
- Bagaimana polemik penegakan hukum UU ITE selama ini?
- Bagaimana peluang dilakukannya revisi terhadap UU ITE?
Pengantar diskusi oleh:
- Johan Budi, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P
- Era Purnama Sari, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI
- Asisten Senior Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM
- Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
Moderator: Rifqi Rachman, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute
Download Materi dan Rangkuman