Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta yang selalu bersinggungan dengan pemerintah pusat, masyarakat dan budaya daerah mengharuskan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan pemerintahannya. Hal ini diperlukan mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ‘belum’ mengatur secara tuntas dan ...
Read More »