Tag Archives: UU Perkawinan Diusulkan Direvisi

Buka Peluang Pernikahan Dini, UU Perkawinan Diusulkan Direvisi

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih membuka peluang pernikahan dini. Sebab masih terdapat pasal-pasal tentang usia perkawinan yang sudah tidak relevan lagi, seperti pasal 6 dan pasal 7 yang menyebutkan usia perkawinan minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Karena itu, peneliti The Indonesian Institute Umi Lutfiah mendorong revisi terhadap undang-undang tersebut karena sudah tidak ...

Read More »