Pada kamis, 29 Januari 2026, kembali mencuat kabar bahwa Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet lagi dalam waktu dekat. Jika terealisasi, ini akan menjadi perombakan kabinet kelima sejak ia resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.
Isu reshuffle Kabinet Jilid V yang kembali mengemuka bukan sekadar cerita tentang siapa masuk dan siapa keluar dari lingkaran kekuasaan. Lebih dari itu, dinamika ini seharusnya dibaca sebagai ujian serius bagi tata kelola kebijakan publik, terutama dalam konteks konsistensi kebijakan, akuntabilitas eksekutif, dan kapasitas pemerintahan dalam mengelola perubahan.
Secara konstitusional, reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Namun, dalam negara demokratis, prerogatif tidak berdiri di ruang hampa. Ia selalu bersinggungan dengan kepentingan politik, terutama ketika perombakan kabinet terjadi berulang kali dalam rentang waktu yang relatif singkat. Jika kebijakan ini direalisasikan, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah ini cerminan adaptasi kebijakan yang responsif, atau justru indikasi lemahnya perencanaan dan evaluasi sejak awal? atau dengan kata lain, pemerintah Prabowo lebih condong ke arah politis alih-alih patuh terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Persoalan utama bukan terletak pada frekuensi reshuffle semata, melainkan pada absennya standar evaluasi kinerja yang transparan. Hingga kini, publik jarang mendapat penjelasan berbasis indikator tentang mengapa seorang menteri dianggap gagal atau tidak lagi relevan. Evaluasi kinerja kabinet masih kerap tampil sebagai narasi politis, bukan sebagai proses kebijakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, reshuffle lebih mudah dipersepsikan sebagai akomodasi kepentingan politik ketimbang koreksi substantif terhadap implementasi kebijakan.
Masalah berikutnya adalah dampak reshuffle terhadap stabilitas dan keberlanjutan program. Kebijakan publik bukanlah produk instan; ia membutuhkan waktu, kepemimpinan yang konsisten, serta koordinasi lintas sektor yang matang. Pergantian menteri, terutama di kementerian strategis, berisiko menghambat kesinambungan program, menciptakan biaya transisi administratif, dan memaksa birokrasi kembali beradaptasi dari nol. Dalam jangka panjang, pola ini dapat melemahkan kapasitas institusional negara dalam mengeksekusi agenda pembangunan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, reshuffle juga membuka perdebatan tentang batas tipis antara administrasi publik dan politik praktis. Ketika spekulasi pergantian menteri lebih banyak dikaitkan dengan afiliasi politik, loyalitas personal, atau kompromi koalisi, maka prinsip meritokrasi berada dalam posisi rentan. Padahal, efektivitas kebijakan publik sangat bergantung pada kompetensi teknokratik, kepemimpinan manajerial, dan kemampuan membaca kompleksitas persoalan di lapangan, bukan semata kedekatan politik.
Tak kalah penting adalah persoalan komunikasi publik. Minimnya pernyataan resmi dan jelas dari pemerintah di tengah derasnya rumor justru memperkuat spekulasi dan memperlemah kepercayaan publik. Dalam tata kelola kebijakan modern, komunikasi bukan pelengkap, melainkan bagian integral dari kebijakan itu sendiri. Ketidakjelasan sikap pemerintah dapat menciptakan ketidakpastian, tidak hanya bagi publik, tetapi juga bagi birokrasi yang menjadi ujung tombak implementasi kebijakan.
Pada akhirnya, reshuffle kabinet seharusnya ditempatkan sebagai instrumen kebijakan, bukan sekadar manuver politik. Jika tujuannya adalah meningkatkan kinerja pemerintahan, maka reshuffle harus disertai penjelasan yang rasional, berbasis evaluasi yang jelas, serta strategi mitigasi terhadap dampaknya pada program dan pelayanan publik. Tanpa itu, reshuffle berisiko menjadi sinyal ketidakstabilan kebijakan dan lemahnya arah kepemimpinan pemerintahan.
Publik tidak menuntut kabinet yang sempurna, tetapi kabinet yang bekerja secara konsisten, akuntabel, dan transparan. Dalam konteks inilah, reshuffle bukan soal siapa yang diganti, melainkan sejauh mana negara serius membangun tata kelola kebijakan publik yang matang dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang masyarakat.
Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com
The Indonesian Institute Center For Public Policy Research